Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembantu dapat ditemukan di rumah-rumah tangga atau bisnis dan biasanya diberikan upah atau gaji untuk pekerjaan yang mereka lakukan. 

Ada beberapa jenis pembantu yang dapat disewa oleh majikan, seperti pembantu rumah tangga, pengasuh anak, tukang kebun, atau pengurus hewan peliharaan.

Penamaan profesi babu atau pembantu dapat menimbulkan konotasi negatif dan streotip tentang status sosial dan gender, sehingga di rumah2 tangga di Indonesia mereka sering diperlakukan tidak adil dan semena2.

Mengeksploitasi babu atau pembantu di rumah tangga merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan melanggar hak asasi manusia. Beberapa bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi antara lain:

1. Membayar upah yang tidak sesuai atau bahkan tidak membayar sama sekali:

Pembantu atau babu sering kali diberikan upah yang tidak memadai atau bahkan tidak dibayar sama sekali, terutama pada kasus-kasus di mana mereka dipaksa untuk bekerja lebih lama dari yang seharusnya atau melakukan tugas-tugas tambahan tanpa dibayar. 


Banyak kasus-kasus seperti ini terungkap baik yang terekspose ke media maupun yang terjadi diam2 di sekitar kita.

2. Memperkerjakan pembantu di bawah umur:

Beberapa orang mungkin memperkerjakan pembantu yang masih di bawah umur, yang melanggar undang-undang dan norma-norma sosial. 

Hal ini sangat lumrah, malah kita merasa telah membantu kehidupan orang miskin dan tidak menganggap sebagai eksploitasi anak dibawah umur.

3. Melakukan pelecehan seksual:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun