Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkibarlah Benderaku!

4 Agustus 2021   16:20 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:58 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.aaghony.wordpress.com 


Oleh karena sang Saka Merah Putih menyandang status istimewa sebagai salah satu simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia, makanya setiap orang dituntut untuk memperlakukannya sesuai status yang disandangnya. Pengakuan atas simbol tersebut tidak otomatis membuat kita mempertuhan Sang Saka Merah Putih.
Pengakuan sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara hanya sekedar menghormati dan menghargai negara yang kita cintai Indonesia.


Pemberian hormat dengan berdiri tegak dan khidmat menghadapkan muka pada waktu penaikan bendera bukan merupakan bentuk penyembahan dan mempertuhan bendera negara.
Penghormatan demikian merupakan seremoni yang layak diberikan sebagai pengakuan status sang Saka Merah Putih yang merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia.
 
Pengibaran dan pemasangan bendera sang saka Merah Putih hanya diwajibkan dalam peristiwa tertentu. Pengibaran yang diwajibkan oleh UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yaitu setiap tanggal 17 Agustus dan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Kebijakan untuk mengibarkan sang Saka Merah Putih sepanjang bulan Agustus merupakan kebijakan lokal daerah masing-masing.
Berdasarkan Pasal  7 ayat 1 UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakuan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.


Pengetahuan tentang teknis jangka waktu pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara banyak yang tidak diketahui masyarakat.
Akibatnya pada sepanjang bulan Agustus kita akan melihat sang Saka Merah Putih berkibar sepanjang bulan Agustus baik siang maupun malam tanpa pernah diturunkan di rumah-rumah masyarakat Indonesia.  


Pengibaran dan pemasangan bendera negara diluar waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam hanya dibenarkan dalam keadaan tertentu yaitu ketika keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air, keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain, darurat perang, perlombaan olah raga, renungan suci, keadaan sangat bersuka cita atau keadaan sangat berduka cita.


Oleh karena pengibaran dan pemasangan bendera selama bulan Agustus tidak memenuhi kriteria pengecualian diatas, maka sesuai aturannya setiap sore hari bendera harus diturunkan dan besok pagi dinaikkan kembali.
Sebagaimana telah dibahas di atas kewajiban pengibaran dan pemasangan bendera hanya pada tanggal 17 Agustus dan dan pada peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.


Berbeda untuk kantor-kantor dan gedung tertentu justru wajib mengibarkan bendera negara setiap hari. Diantaranya kantor dan gedung yang wajib  mengibarkan sang Saka Merah Putih adalah Istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara/lembaga pemerintah (termasuk pemerintah daerah), gedung kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, gedung atau halaman satuan pendidikan, gedung atau kantor swasta, taman makam pahlawan nasional.
Walaupun di gedung atau kantor tersebut diwajibkan mengibarkan bendera negara setiap hari, namun ketentuan jangka waktu pengibarannya tetap tidak bisa sepanjang waktu siang dan malam.

Bendera hanya bisa dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.Sehingga kantor-kantor dan gedung-gedung tersebut harus menurunkan bendera di sore hari dan menaikkan kembali esok pagi hari.  
 
Hal-Hal Yang Dilarang Dan Merupakan Tindak Pidana
Agar status Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Indonesia bisa terjaga maka ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera negara. Perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan untuk bendera negara berikut ancamannya apabila dilanggar, diatur dalam Pasal 24, Pasal 66 dan Pasal 67 UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.  


Perbuatan, merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara selain dilarang juga merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.


Sedangkan menggunakan bendera untuk reklame (iklan komersial), mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam atau mencetak menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara atau memakai bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara juga merupakan perbuatan tindak pidana. Ancamannya dapat dipidana maksimal 1 tahun pidana penjara atau denda maksimal Rp  100 juta.


Pada bulan Agustus tahun 2018 untuk memperingati kemerdekaan Indonesia, Nadine Chandrawinata salah seorang artis Indonesia memasang gambar bendera negara robek diinstagramnya, padahal captionnya bernada patriotime nasionalis. Tidak hanya Nadine, artis lain Anya Geraldine juga terancam dengan pidana atau denda karena berpose dengan bendera yang robek-robek.  
Dengan adanya kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus ini, maka kalau kita keluar jalan-jalan sambil mengamati pemasangan sang Saka Merah Putih di rumah-rumah ada saja warga yang mengibarkan bendera negara yang lusuh, luntur kehilangan warna merahnya dan warna putihnyapun telah menguning. Memang banyak warga yang belum tahu ketentuan tentang penghormatan dan memperlakukan Sang Saka merah Putih selayaknya.


Beberapa warga tidak pernah berfikir bahwa bendera negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia yang merupakan hasil perjuangan pahlawan-pahlawan bangsa Indonesia dengan tenaga, darah dan air mata.
Sehingga ketika mereka diwajibkan mengibarkan bendera, mereka bertindak sekedar memenuhi kewajiban yang diperintahkan RT, tanpa melihat makna sebenarnya.
Bendera negara juga tidak boleh digunakan secara hina untuk pembungkus barang, makanan atau dijadikan "packing" (bungkus) barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun