Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkibarlah Benderaku!

4 Agustus 2021   16:20 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:58 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.aaghony.wordpress.com 

Memasuki bulan Agustus, biasanya merupakan bulan yang sangat istimewa bagi Indonesia bila dibandingkan bulan-bulan lainnya sepanjang tahun. Bulan Agustus adalah bulan ketika rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaaannya pada tahun 1945.
 

Walaupun pada bulan Agustus 2021 virus covid-19 masih merajelala dan Pemerintah Indonesia masih mengambil kebijakan pembatasan kegiatan warganya, hal ini tidak mengurangi keistimewaan bulan Agustus bagi rakyat Indonesia.

Di lampu-lampu merah dipersimpangan jalan-jalan kota besar Indonesia begitu memasuki bulan Agustus terlihat para pedagang asongan mulai menjual bendera merah putih dengan ukuraan mini untuk di pajang didalam mobil-mobil. Bersamaan dengan penjualan bendera pembuat aksesoripun tidak kalah kreatif membuat ketupat-ketupatan yang dibuat dari pita merah putih untuk digantung diatas "dash board" mobil.


Kehebohan tentang bendera tidak berhenti sampai disana, para Ketua Rukun Tetangga (RT) membuat pengumuman buat seluruh warganya agar mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus.


Mengapa setiap bulan Agutus kita rakyat Indonesia harus mengibarkan bendera merah putih ?
Apakah bendera merah putih hanya sekedar aksesori untuk memperingati kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada bulan Agustus ?
 
Arti Bendera Sang Saka Merah Putih.
Bendera merupakan salah satu simbol dari "kedaulatan" dan "kehormatan" suatu negara.
Persatuan beragam suku nusantara yang terangkum dalam suatu bangsa Indonesia membutuhkan suatu simbol untuk memperjelas indentitas sekaligus untuk pembuktian eksistensi bangsa.


Jadi bendera negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut juga Sang Saka Merah Putih bukan hanya sebagai aksesori dari suatu perayaan belaka.


Kedudukan Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia disetarakan dengan Bahasa Indonesia, Lambang Negara Bhinneka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan).

   
Pada waktu masih berupa bahan kain yang berwarna merah dan/atau putih yang terpisah, maka bahan kain warna merah dan putih tersebut tidak berbeda dengan kain pada umumnya. Namun apabila kain warna merah dan putih atau bahan lain tersebut disatukan dalam ukuran tertentu maka dia berubah menjadi salah satu simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia sehingga akan diperlakukan berbeda sesuai dengan statusnya.


Berdasarkan Pasal 4 UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan bahwa Sang Saka Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan proporsi ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

 
Untuk pengibaran dan pemasangan bendera negara di tempat-tempat tertentu yaitu di lapangan istana kepresidenan, di lapangan umum, penggunaan dalam ruangan, di mobil Presiden dan Wakil Presiden, di mobil pejabat negara, di kendaraan umum, di kapal, di kereta api, di pesawat udara dan penggunaan di meja harus memenuhi ketentuan ukuran dan tempat pemasangan yang benar.
Sebagai contoh penggunaan di mobil pejabat negara, benderanya harus berukuran 30 cm X 45 cm dan dipasang di rengah-tengah pada bagian depan mobil, walaupun pemasangan pada tempat yang sama pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi ukuran benderanya lebih besar yaitu 36 X 54 cm.


Sedangkan untuk penggunaan diluar yang dimaksud diatas boleh meyesuaikan dengan bahan selain kain yang tidak mudah luntur dan bentuk kreatif lainnya. Makanya ada kreatifitas masyarakat untuk mmbuat bentuk ketupat-ketupatan merah putih yang dapat merepresentasikan Bendera Negara untuk digantungkan di dalam mobil.  Memperlakukan Sang Saka Merah Putih Sesuai Dengan Statusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun