Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berkibarlah Benderaku!

4 Agustus 2021   16:20 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:58 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.aaghony.wordpress.com 


Sebaliknya bendera negara dapat digunakan dengan terhormat sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Biasanya digunakan menutup peti jenazah orang-orang yang meninggal dan mempunyai jasa besar bagi bangsa.
Sang saka merah putih dengan kemuliaan statusnya dapat dipakai sebagai tanda perdamaian atau tanda  berkabung.
Apakah ketidak tahuan dalam memperlakukan bendera negara bisa dijadikan alat pemaaf atas sanksi pidana? Tentu saja tidak.
Dalam ketentuan hukum universal dikenal dengan Azas Fiksi. Yang dimaksud dengan Azas Fiksi adalah azas yang menggangap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum yang berlaku (presumptio iures de iure). 

Selain itu untuk mendukung teori ini ada adagium dalam bahasa latin yang dikenal dengan "ignorantio jurist non excusat" yang berarti ketidak tahuan hukum tidak bisa dimaafkan


Azas teori Fiksi ini diakui oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MA Nomor 645K/ Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor MK 001/PUU.V/2007.
Kedua lembaga hukum tersebut memuat prinsip yang sama yaitu "ketidak tahuan seeorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.


Pengibaran bendera sang Saka Merah Putih bukan hanya sekedar perbuatan tanpa makna, karena merupakan bendera negara simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia.
Bendera negara harus diperlakukan selayaknya sesuai dengan statusnya berdasarkan  ketentuan Undang-undang. Pengabaian dan salah memperlakukan bendera negara dengan alasan ketidak tahuan aturannya tidak bisa dijadikan alasan untuk "ngeles" dari ancaman pidana.


Merdekaaa.
 
 
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun