Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan featured

Bank Digital Suatu Keniscayaan

24 Januari 2021   05:43 Diperbarui: 24 Oktober 2021   07:10 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: www.lensaindonesia.com)

Dengan ilustrasi kejadian2 diatas serangan kejahatan dunia maya (cyber crime) atas data nasabah merupakan tantangan bagi bank digital yang harus jelas dan tegas aturannya agar masyarakat terlindungi. Sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat menjadi nasabah bank digital.

Hal lain yang juga harus jelas aturannya menyangkut masalah penanganan Non Performing Loan (NPL-kredit macet) bank digital. Salah satu ciri khas bank digital/fintech adalah kemudahan dan kecepatan proses pinjaman, bahkan pinjaman tanpa dibarengi dengan jaminan (collateral).

Akhir2 ini masyarakat resah dalam penanganan NPL bank digital/fintech di Indonesia menggunakan cara2 preman melalui dunia maya. Debitur macet diteror melalui media sosialnya dengan kata2 yang provokatif dan kasar sehingga mempermalukan yang bersangkutan.

Bank digital/fintech masuk ke group2 whatsup, face book dan aplikasi apapun yang dipunyai debitur dan mempermalukan debitur macet dengan tujuan agar melunasi pinjamannya. Modus penagihan kredit macet begini cenderung melanggar ketentuan Pasal 27 (3) Undang2 Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Modus lain yang dilakukan yang juga cenderung melanggar hukum dalam penanganan NPL adalah dengan mencuri data pribadi jaringan pertemanan debitur macet. Kemudian berdasarkan data tersebut bank digital/fintech mengirimkan pesan kepada teman2 debitur bahwa dia dijadikan jaminan atas hutangnya. Bank digital/fintech mengancam bahwa apabila debitur tidak membayar hutangnya, maka penjamin berkewajiban membayar hutang debitur. Ancaman tersebut diharapkan agar teman2 debitur tersebut marah kepada debitur karena dijadikan jadi pihak penjamin hutang tanpa sepengetahuannya dan terancam harus bayar hutang yang tidak dinikmatinya.

Aturan yang sedang disiapkan oleh OJK tentang bank digital/fintech sangat diharapkan untuk menjawab antara lain masalah cyber crime dengan modus sosial engineering, pemanfaatan kerentanan piranti lunak, serangan jaringan. Selain itu pemanfaatan data pribadi yang tidak pada tempatnya melalui dunia maya, rentan untuk disalah gunakan. Belum lagi kasus kelemahan infrastruktur yang ada di Indonesia, misalnya sengketa kegagalan transaksi karena listrik padam atau jaringan internet ngadat (lemot).
Aturan tentang bank digital/fintech harus hadir segera sebelum prakteknya di lapangan menjadi semakin liar dan amburadul.

Selamat menyongsong bank digital (neo bank) karena merupakan keniscayaan, semua perbankan konvensional mau tidak mau akhirnya akan menuju kesana.
Ini ibarat ketika manusia beralih dari menggunakan kereta kuda menjadi mobil. Tidak ada satupun yang bisa menahan arus perubahan menjadi bank digital (neo bank).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun