Dengan adanya forum dari ASEAN lewat ASEAN Regional Forum (ARF) bisa kita lihat bahwa ASEAN memberikan arahan kepada peserta ARF untuk dapat melakukan strategi tersebut. Di Indonesia sendiri UU resmi yang berkaitan dengan keamanan siber belum terlalu difokuskan. Indonesia masih menjadi negara yang ambigu dalam penempatan UU nya.
Indonesia sendiri masih memiliki pandangan pada UU ITE saja yang berfokus pada aktivitas illegal (kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan/pengancaman, berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi), tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik, gangguan terhadap sistem elektronik), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik, tindak pidana tambahan dan perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Sitompul, 2018).
Berbeda dengan negara lainnya di ASEAN seperti di Malaysia dan Singapura kejahatan siber mencakup UU penyalahgunaan komputer yang jelas sekali melarang kejahatan siber seperti akses tanpa izin, pengungkapan rahasia, perusakan data sistem komputer ataupun elektronik  dan penipuan lainnya (Prahassacitta, 2019).Â
Menurut saya, Indonesia sebagai negara yang berada dalam lingkup yang sama seperti Singapura dan Malaysia harusnya juga mampu menciptakan sekat yang jelas terkait UU kejahatan siber karena seperti yang kita ketahui akibat dari cyber crime ini juga merugikan para korban. Bukan hanya pada bidang keamanan saja tetapi pada bidang perekonomian.
Daftar Pustaka
Ahmad, R. (2017, May 14). Retrieved from The Jakarta Post: www.thejakartapost.com
ASEAN REGIONAL FORUM. (2018, March 6). Retrieved from www.google.com9
Kertopati, L. (2017, May 13). Retrieved from CNN Indonesia: cnnindonesia.com
LAODONG. (2017, May 28). Retrieved from laodong.vnNahak, S. (2017). HUKUM TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM PERSPEKTIF AKADEMIK. 2-3.
Prahassacitta, V. (2019, June 30). Retrieved from business-law.binus.ac.id
Ronal, R. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CYBER CRIME. 4-5.