Mohon tunggu...
Hana Fairuz Akbar Lubis
Hana Fairuz Akbar Lubis Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

from zero to hero

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Indonesia dalam Strategi ASEAN Merespon Tindakan Cyber Crime

30 November 2021   17:45 Diperbarui: 30 November 2021   18:05 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dengan adanya forum dari ASEAN lewat ASEAN Regional Forum (ARF) bisa kita lihat bahwa ASEAN memberikan arahan kepada peserta ARF untuk dapat melakukan strategi tersebut. Di Indonesia sendiri UU resmi yang berkaitan dengan keamanan siber belum terlalu difokuskan. Indonesia masih menjadi negara yang ambigu dalam penempatan UU nya.

Indonesia sendiri masih memiliki pandangan pada UU ITE saja yang berfokus pada aktivitas illegal (kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan/pengancaman, berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen, menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi), tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik, gangguan terhadap sistem elektronik), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik, tindak pidana tambahan dan perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Sitompul, 2018).

Berbeda dengan negara lainnya di ASEAN seperti di Malaysia dan Singapura kejahatan siber mencakup UU penyalahgunaan komputer yang jelas sekali melarang kejahatan siber seperti akses tanpa izin, pengungkapan rahasia, perusakan data sistem komputer ataupun elektronik  dan penipuan lainnya (Prahassacitta, 2019). 

Menurut saya, Indonesia sebagai negara yang berada dalam lingkup yang sama seperti Singapura dan Malaysia harusnya juga mampu menciptakan sekat yang jelas terkait UU kejahatan siber karena seperti yang kita ketahui akibat dari cyber crime ini juga merugikan para korban. Bukan hanya pada bidang keamanan saja tetapi pada bidang perekonomian.

Daftar Pustaka

Ahmad, R. (2017, May 14). Retrieved from The Jakarta Post: www.thejakartapost.com

ASEAN REGIONAL FORUM. (2018, March 6). Retrieved from www.google.com9

Kertopati, L. (2017, May 13). Retrieved from CNN Indonesia: cnnindonesia.com

LAODONG. (2017, May 28). Retrieved from laodong.vnNahak, S. (2017). HUKUM TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM PERSPEKTIF AKADEMIK. 2-3.

Prahassacitta, V. (2019, June 30). Retrieved from business-law.binus.ac.id

Ronal, R. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CYBER CRIME. 4-5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun