Mohon tunggu...
Hana Fairuz Akbar Lubis
Hana Fairuz Akbar Lubis Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

from zero to hero

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Indonesia dalam Strategi ASEAN Merespon Tindakan Cyber Crime

30 November 2021   17:45 Diperbarui: 30 November 2021   18:05 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Tepat pada Mei 2017 banyak negara-negara yang terkena serangan siber termasuk Indonesia dan beberapa negara ASEAN. Hal ini tentunya sangat menyorot perhatian seluruh warga dunia. 

Perangkat ini ialah WannaCry yang dikabarkan memiliki pertahanan lebih hebat dari pada siber lainnya yang ditandai dengan menyebarnya virus ini secara cepat ke 150 kurang lebih negara yang ada di dunia. 

Tentunya tindakan siber ini memakan banyak kerugian pada banyak sektor seperti perbankan hingga rumah sakit (Yusuf, 2017). Di Indonesia tepatnya pada ibukota Jakarta dua rumah sakit yaitu Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais terkena serangan siber ransomware dari WannaCry. 

Adapun jenis ransomeware yang melanda dua rumah sakit ini adalah malcious software. Yang mana software ini melakukan penyerangan dengan cara mengunci komputer ataupun mengunci semua data yang ada sehingga tidak mampu diakses kembali. Cara yang mereka lakukan untuk melakukan pemerasan adalah melalui komputer dari korban yang dikunci perangkatnya harus mau membayar tebusan lewat Bitcoin (Kertopati, 2017).

Sedangkan di Vietnam ada 2.700 komputer yang terinfeksi kode berbahaya dari WanncaCry dan beberapa komputer tersebut adalah milik organisasi, bisnis serta juga individu. Pada salah satu kota di Vietnam tepatnya Ho Chi Minh terdapat korban yang perangkatnya terinfeksi virus tersebut dan diminta tebusan sebesar 7 Bitcoin yang senilai dengan 11.900 USD pada saat itu.

 Serta juga ada bisnis yang dimintai tebusan senilai 13.000 USD (LAODONG, 2017). Pada negara ASEAN lainnya seperti Malaysia juga terkena permasalahan yang sama dan juga korban dimintai tebusan sebesar 600 USD yaitu senilai 2.600 ringgit Malaysia pada saat itu (Ahmad, 2017). 

Tentunya tindakan siber ini dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang disebut sebagai cyber crime. Secara umum cyber crime adalah kejahatan ataupun tindak kriminal yang melakukan tindakan kejahatannya menggunakan teknologi komputer. Seperti pada kasus ransomeware ini para pelaku cyber crime memanfaatkan teknologi komputer untuk melaksanakan kejahatannya.

Secara bahasa cyber crime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" yang merupakan singkatan dari "cyberspace" yang dimaknai sebagai ruang. Dan ruang ini dimaknai apabila terjadinya komunikasi. 

Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Yang berarti secara bahasa dapat disumpulkan bahwa cyber crime ini merupakan ruang kejahatan yang terjalin apabila ada komunikasi di dalamnya (Nahak, 2017). Menurut Forester dan Marrison, kejahatan komputer adalah aksi kriminal yang mana komputer mereka gunakan sebagai senjata utama. 

Sedangkan menurut OECD (Organization for Economic Coorporation Develonment), setiap tindakan yang tidak sah, tindakan yang tidak etis atau tindakan yang tidak sesuai dengan wewenang dan melibatkan pemerosesan transmisi data atau data otomatis yang meliputi penipuan, spionase dan sabotase dalam ekonomi merupakan bagian dari cyber crime (Ronal). Sedangkan menurut Deb Bodeau, Jenn Fabius-Greene dan Rich Graubart tingkat dari pada ancaman terbagi menjadi lima, yaitu :

  • Advanced, dalam tingkatan ini mereka menargetkan analisis informasi musuh yang diperoleh melalui pengintaian dan serangan yang bertarget pada organisasi ataupun perusahaan tertentu yang berfokus pada informasi, sumber daya atau apapun yang bernilai tinggi.
  • Significant, dalam tingkatan ini mereka menargetkan pada informasi yang didapatkan melalaui pengintaian dan berfokus pada karyawan ataupun posisi kunci.
  • Moderate, mereka berusaha melalui memondifikasi informasi asli yang dianggap dapat menganggu sumber daya organisasi ataupun infastruktur organisasi tersebut. Ditandai juga dengan waktu yang lama serta mereka bersedia menghalangi aspek dari organisasi tersebut demi mencapai tujuan ini.
  • Limited, mereka berusaha mendapatkan informasi penting yang bertujuan untuk menggangu ataupun merebut sumber daya dari organisasi tersebut.
  • Unsophisticated, mereka berusaha untuk merebut, menganggu bahkan sampai merusak sumber daya dari organisasi tersebut (Setiyawan).

Dalam penanganan tuntas atas permasalahan cyber crime ini seharusnya ASEAN sebagai organisasi yang ada di dalam lingkungan Asia Tenggara bisa ikut serta menunjukan peran nya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun