(1) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah mun (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan mun.
(2) jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain.
(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta'zir.
Inilah beberapa kategori hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dalam Islam. Beda halnya hukuman yang diberikan dalam perspektif demokrasi yang tidak mampu memberi efek jera bagi setiap pelaku hingga kasus ini semakin hari terus bertambah. Dan untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasaan seksual tersebut, peran masyarakat dan negara sangat dibutuhkan untuk meredam faktor-faktor yang memicu terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual ini.
Diantaranya, masyarakat berperan mencegah adanya penyebaran konten pornografi serta porno aksi yang menjadikan seseorang mudah terjerumus dalam kemaksiatan. Sementara tugas negara menghapus adanya akses-akses yang memuat konten pornografi. Tak hanya itu negara pun wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pengangguran. Selain itu, negara pun wajib menetapkan hukuman yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam Islam dengan begitu akan semakin membuat siapapun akan merasa takut untuk melakukan kejahatan seksual tersebut.
Islam hadir sebagai agama pelindung, dan memiliki seperangkat peraturan dalam setiap perkara yang di tetapkannya. Semoga eksistensi Islam kembali berjaya untuk mencegah adanya berbagai tindakan kejahatan yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat saat ini. Dengan kembalinya kejayaan Islam, akan menumbuhkan rasa nyaman dan tingkat ketawaan setiap individu terhadap Allah SWT. Wallahu A'lam Bish-showab[]