Mohon tunggu...
Hamsina Halisi 1453
Hamsina Halisi 1453 Mohon Tunggu... Penulis - Nama lengkap Hamsina Halisi, lahir di Ambon 10 September 1986. Saat ini aktif disalah satu organisasi di Indonesia dan komunitas sebagai aktivis dakwah. Selain itu sedang menggeluti dunia kepenulisan.

Menulis adalah cara untuk merubah peradaban dan mengikat ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelecehan Seksual Meningkat, Bukti Lemahnya Hukum dalam Demokrasi

27 Januari 2021   11:48 Diperbarui: 27 Januari 2021   12:02 1208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari solopos.com

Permasalahan tindak kekerasan seksual pada perempuan dan anak terjadi memang pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor yang telah di sebutkan di atas. Namun adanya faktor pemicu terjadinya tindak pelecehan seksual tak terlepas dari budaya liberal yang dianut oleh negeri ini.

Mengapa budaya liberal atau kebebasan ini mampu membius seseorang melakukan pelanggaran sosial serta agama? Sebab dalam asas sistem demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan terdapat empat kebebasan yang melindungi setiap individu yakni kebebasan beragama, berpendapat, bertindak dan hak milik/kepemilikan.

Maka kebebasan bertindak menjadi patokan seorang individu bebas melakukan pelanggaran moral maupun agama. Dalam jaminan kebebasan ini seseorang tidak memandang apakah yang dilakukannya itu benar atau salah, haram atau halal. Bagi perilaku seperti ini hanya mengandalkan dorongan hawa nafsu sebab tak lain karena adanya pemisahan agama dari kehidupan yang membuat individu tersebut menjadi tidak beriman kepada Allah SWT.

Jadi, wajar saja bila kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi hampir seluruh wilayah Indonesia tak pernah usia meskipun sudah dipayungi dalam hukum demokrasi. Sebab aturan yang ada di dalamnya pula tak mampu memberi efek jera bagi para pelaku hingga kasus-kasus serupa sering berulang terjadi.

Lantas bagaimana dalam perspektif Islam menyikapi persoalan ini? Pelecehan seksual atau kejahatan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur atau biasa disebut pedofilia akan sangat berdampak buruk baik secara fisik maupun mental dan kejiwaan sang anak. Tindakan pelecehan seksual pada anak dibawah umur tidak hanya merugikan para korban tetapi juga masyarakat luas.

Dalam persepektif Islam, melakukan   pelanggaran   terhadap   pelecehan seksual  bagi  anak  di  bawah  umur  merupakan  dosa  besar  dan haram hukumnya. 

Semua  yang  berhubungan  dengan  persetubuhan  badan baik dengan sesama laki-laki, atau dengan sesama perempuan, maupun dengan lawan  jenis  baik  dari  yang  tua  hingga  yang  muda  semua merupakan perbuatan zina. Islam juga menetapkan hukuman yang berat bagi pelaku pedofilia terhadap anak di bawah umur, sehingga  akan  memberi  efek  jera  kepada  pelakunya, oleh karena itu anak akan terbebas dari kekerasan seksual tersebut. 

Pelaku dari pedofilia ini wajib dikenai had, had yang dijatuhkan pada orang yang melakukan perbuatan tersebut adalah dengan rajam, baik pelakunya jejaka, gadis, duda maupun janda. Namun menurut Imam Hanafi di ta'zir diberikan jika melakukan satu kali dan jika berulang kali melakukan maka ia wajib dibunuh.

Islam telah menetapkan hukuman bagi  pelaku pedofilia dengan jarimah hudud yaitu tindak kejahatan yang menjadikan pelakunya dikenakan sanksi had. Dalam artian jika seseorang yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah maka akan dikenakan sanksi hukuman sesuai atas apa yang diperbuatnya. 

Jadi pelecehan seksual tersebut juga akan mendapatkan hukuman hudud yang disamakan dengan jarimah hudud dari zina, karena pelecehan tersebut juga merupakan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Namun yang dikenakan hukuman adalah pelaku dari pelecehan seksual tersebut, sedangkan korbannya tidak dikenai hukuman.

Adapun rincian hukuman untuk pelaku pedofilia yakni;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun