Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana dan Satuan Bakti Pekerja Sosial Bombana mencatat terdapat 13 kasus selama satu tahun.
Untuk itu, DP3A membangun kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra lakukan penyuluhan anak guna mengantisipasi dini tindak pelecahan seksual terhadap anak dan perempuan.
Maraknya pelecehan seksual kian meresahkan menjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat bahwa perkara tersebut tak bisa dipandang sebelah mata. Di bawah payung hukum demokrasi, tindak pidana pelecehan seksual seolah kian bertambah. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa hukum demokrasi tak mampu mengentaskan berbagai kasus  pelecehan seksual. Fakta yang terjadi justru kasus-kasus serupa kian bertambah setiap hari.
Seperti yang terjadi di daerah Bombana, Sulawesi Tenggara menjadi peringkat ke dua daerah dengan kasus pelecehan seksual terbanyak di wilayah Sultra terhitung sejak 2018.Â