Pemikiran George H. Smith dan Ibnu Khaldun mengajarkan bahwa membangun negara bukan hanya soal hukum atau struktur politik, tetapi juga tentang manusia. Negara adalah refleksi dari hubungan sosial yang terjadi di dalamnya. Seperti yang dikatakan Ibnu Khaldun, sebuah bangsa yang kuat adalah bangsa yang bersatu dalam keadilan. Sementara itu, Smith mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu berjalan dalam koridor hukum.
Indonesia berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, kita membutuhkan supremasi hukum untuk melawan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik. Di sisi lain, kita juga memerlukan solidaritas sosial untuk mengatasi kesenjangan dan memperkuat persatuan. Dengan memadukan kedua konsep ini, Indonesia dapat membangun masa depan yang lebih baik, di mana hukum dan keadilan berjalan beriringan.
Penulis : Hamim fauzi rochiman
Nim : 24200009
Universitas nahdlatul ulama indonesia fakultas hukum prodi ilmu hukum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI