Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

10 Mei 2020   09:23 Diperbarui: 30 Juni 2020   06:03 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan Infrastruktur

Sejatinya investasi sudah muncul sejak zaman dahulu. Ini dibuktikan dari kisah nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi seorang raja yaitu Nabi Yusuf menjelaskan kepada utusan dari raja bahwa negeri Mesir akan mengalami masa-masa yang subur selama tujuh tahun di mana saat itu tanaman-tamanan akan tumbuh segar, dan hendaklah orang orang Mesir tidak melampui batas dalam memanfaatkan musim subur ini karena akan disusul dengan tujuh tahun paceklik. 

Pada masa itu, apa saja yang disimpan oleh penduduk Mesir akan habis. Oleh karena itu, cara yang terbaik untuk menyimpan hasil tanaman mereka adalah dengan membiarkan atau merawat tangkai tangkainya tidak rusak atau terkena hama, atau merawat sebaik-baiknya karena bisa berubah karena cuaca. Dari kutipan cerita ini Nabi Yusuf menyarankan untuk melakukan investasi.

Selaras dengan tafsir Al-Qur'an,  Investasi dalam Islam merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan dan telah ada pada zaman sebelum Rasulullah SAW., hal ini dibuktikan dengan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 43-44,46-48. 

Hal ini secara eksplisit pun di dukung dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda "Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat" Yang artinya investasi memang sudah muncul juga pada  zaman Rasulullah. Pada surat Al-Baqarah ayat ke 261 yang artinya 

"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya  mereka di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada setiap butir seratus biji. Allah (terus-menerus) melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) Lagi Maha Mengetahui." 

Ayat ini berpesan kepada umat agar tidak merasa berat untuk membantu karena apa yang di nafkahkan akan tumbuh dan berkembang degan berlipat ganda. Terlebih lagi membantu untuk kemaslahatan umat islam. Sehingga dana haji untuk pembangunan infrastruktur ini dapat di benarkan. 

Hal ini dikarenakan sesuai dengan anjuran islam yang menganjurkan untuk tidak mengendapkan harta.  Hal ini senada dengan apa yang dinyatak oleh khalifah umar RA., yang berbunyi mereka yang mempunyai uang perlu menginvestasikannya, dan mereka yang mempunyai tanah perlu mengeluarkannya. Maka memang filosofi islam melarang penumpukan harta dan menganjurkan untuk diinvestasikan.

Ada prinsip yang harus diperhatikan dalam investasi menurut Islam. Prinsip yang pertama adalah halal. Dimana dalam Islam semua hal tentang keuangan haruslah terhindar dari hal yang syuhat atau haram. Aspek material dan finansial, aspek yang di maksud berupa segala kegiatan investasi di tekankan untuk mendapatkan keuntungan. 

Aspek lingkungan, berupa investasi tersebut tidak boleh merusak ciptaan Tuhan. Sehingga dana haji untuk pembangunan infrastruktur tidak bertentangan dengan ketiga aspek tersebut dan  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yakni Al-Qur'an dan Hadist. 

Hal ini di karenakan, dana haji untuk pembangunan infraatrukutur sesuai dengan ketiga prinsip tersebut. Sebagai contoh dana haji untuk infrastruktur menggunakan konsep-konsep akad syariah seperti mudarrabah, sehingga tidak bertentangan dengan syariat islam.

Menurut  Sula  dalam  buku  karya  Nurul  Huda dan  Mustafa  Edwin Nasution  dijelaskan bahwasannya investasi  keuangan  menurut syari'ah dapat  berkaitan  dengan  kegiatan perdagangan  atau  kegiatan  usaha  yang berkaitan dengan suatu produk atau asset maupun usaha jasa. 

Kegiatan pembiayan  dan investasi  keuangan  menurut  syari'ah  pada prinsipnya adalah  kegiatan  yang  dilakukan oleh  pemilik  harta,  terhadap pemilik   usaha   untuk   memberdayakan   pemilik   usaha   dalam melakukan  kegiatan  usahanya.  dimana pemilik  harta  berharap untuk  memperoleh manfaat  tertentu. 

karena  itu  kegiatan pembiayaan  dan investasi  keuangan  pada dasarnya  sama  dengan  kegiatan  usaha lainnya, yaitu memelihara prinsip kahalalan dan keadilan. 

Investasi  secara  syari'ah merupakan  salah satu  ajaran  dari  konsep islam,  yang    dapat dibuktikan  dengan  konsep  investasi  itu sendiri. Selain sebagai pengetahuan juga bernuansa sepiritual karena mengunakan norma syari'ah,  sekaligus  merupakan  hakekat dari  sebuah  ilmu  dan  amal,  oleh karenanya investasi  sangat  dianjurkan  bagi  setiap muslim.

Fatwa MUI pun sudah menekankan investasi ke dalam bentuk infrastuktur dan sukuk adalah aman. Investasipun sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanannya, karena tahapan investasi pun sudah sangat hati-hati sehingga tidak perlu khawatir yaitu mulai dari menuntukan kebijakan investasi, Analisis keamanan investsi, Pembentukan portofolio, Melakukan revisi portofolio sampai Melakukan evaluasi kinerja portofolio.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengenai dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. 

Maka melihat konsep hak menguasai oleh negara, dalam artian bahwa ketika dana tersebut dikuasai oleh negara maka pemerintah berhak ingin mengivestasikan dana tersebut kemanapun asalkan memenuhi prinsip syari'ah salah satunya yaitu infrastruktur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 yaitu berasaskan: a. prinsip syariah; b. prinsip kehati-hatian; c. manfaat;  d. nirlaba; e. transparan; dan f. akuntabel.

Melihat prinsip tersebut sesungguhnya memberikan jaminan bahwa dana haji boleh dikelola dengan landasan yang jelas. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, serta kesesuaian dengan prinsip syariah. 

Jika dilihat dari sisi hukum bahwa hukum mengatur hal tersebut sebagaimana pendapat Rudolf von Jhering yang memiliki pandangan yang sama dengan Jeremy Bentham bahwa tujuan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang berujung pada kemanfaatan bagi masyrakat. 

Maka perlu kita memahami esensi manfaat itu sendiri dalam suatu kebijakan yang diterapkan pemerintah, sehingga pada dasarnya merupakan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan guna memberikan manfaat dalam kehidupan masyarakat baik dalam hal keperluan, kebutuhan atau kepentingan yang menyangkut masyarakat luas. 

Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji sehingga dalam pengelolaannya tentu harus mengutamakan asas yang ada dalam pembangunan infrastruktur.

Dalam Pasal 22 UU No. 34 Tahun 2014 disebutkan BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. 

Makna frasa pengembangan, memberikan mandat atau autoritas yang membolehkan untuk pengembangkan dana haji tersebut. Hal ini berarti konsep pengembangan dana haji termasuk untuk pengembangan infrastruktur. 

Mandat itu merupakan wujud dari pelaksanaan akad wakalah yang diamana menurut Hasbi Ash Shiddieqy bahwa wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf) yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang Penerimaan dan Pembayaran BPIH.

Sehingga UU Nomor 34 Tahun 2014 telah mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

Dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tersebut, maka dapat dimaknai bahwa pembentuk undang-undang memberi peluang dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya di luar investasi produk perbankan, surat berharga, dan ema

Dengan demikian investasi dana haji melalui sektor infrastruktur juga dimungkinkan, sepanjang didasarkan pada prinsip syariah dan memperhatikan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat serta likuiditas. 

Sehingga ketentuan dari UU No. 34 Th 2014 telah menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur sah-sah saja selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk kemaslahatan jama'ah haji dan masyarakat luas.

Oleh karena pengelolaan dana haji bersifat syariah, maka dana haji tidak boleh diendapkan atau didiamkan. Untuk mengoptimalkan dana haji yang mengendap selama ini karena pertahun kuota haji sekitar 210.000 orang dan hanya 6-7 Triliun yang digunakan untuk oprasional haji tahunan. Sementara dana setoran haji Per Juni (2018) mencapai Rp 103 triliun.  

Kemudian Jumlah daftar tunggu calon jemaah haji yang sangat besar menyebabkan jumlah dana haji yang disimpan dalam rekening pemerintah terus meningkat. 

Namun, pengelolaan dana haji belumlah optimal karena penggunaan investasi terbatas pada surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara. 

Oleh karena itu untuk mengoptimalkan dana haji yang tiap tahun semakin bertambah maka cara untuk mengoptimalkan dana tersebut adalah melalui investasi dibidang infrastruktur.

Sistematika yang begitu jelas telah diatur didalam Undang-Undang, dan pemanfaatan yang ditujukan untuk pelayanan publik yakni dapat dirasakan oleh masyarakat luas melalui pembangunan infrastruktur, walaupun manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung namun dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang. 

Karena infrastruktur merupakan suatu wadah untuk menopang kegiatan-kegiatan dalam satu ruang. Ketersediaan infrastruktur memberikan akses mudah bagi masyarakat terhadap sumber daya sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam melakukan kegiatan sosial maupun ekonomi. 

Dengan meningkatnya efisiensi otomatis secara tidak langsung meningkatkan perkembangan ekonomi dalam suatu wilayah. Sehingga menjadi sangat penting peran infrastruktur dalam perkembangan suatu negara. 

Dilihatdari sisi kebermanfaatan, dan melihat bagaimana proses pengaturan yang telah ada, dan juga investasi dana haji dalam hal pembangunan infrastruktur tidak bertentangan dengan konsep investasi islam dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

A. Jurnal

  1. Economica: Jurnal Ekonomi Islam -- Volume 8, Nomor 2 (2017)

B. Peraturan Perundang-undangan

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Keuangan Haji

C. Website Internet

  1. Amsi Mang,  "INVESTASI, SAHAM SYARIAH", diakses  pada tanggal 29 April 2020 pukul 20.00
  2. Analisa Forex, "Prinsip Dasar Investasi Syariah", diakses pada tanggal 29 April 2020 pukul 15.09
  3. Maulandy Rizky Bayu, "BPKH Target Kelola Dana Haji Rp 110 Triliun pada 2018" diakses pukul 19.00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun