Makna frasa pengembangan, memberikan mandat atau autoritas yang membolehkan untuk pengembangkan dana haji tersebut. Hal ini berarti konsep pengembangan dana haji termasuk untuk pengembangan infrastruktur.Â
Mandat itu merupakan wujud dari pelaksanaan akad wakalah yang diamana menurut Hasbi Ash Shiddieqy bahwa wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf) yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang Penerimaan dan Pembayaran BPIH.
Sehingga UU Nomor 34 Tahun 2014 telah mengamanatkan pengelolaan keuangan haji dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tersebut, maka dapat dimaknai bahwa pembentuk undang-undang memberi peluang dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya di luar investasi produk perbankan, surat berharga, dan ema
Dengan demikian investasi dana haji melalui sektor infrastruktur juga dimungkinkan, sepanjang didasarkan pada prinsip syariah dan memperhatikan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat serta likuiditas.Â
Sehingga ketentuan dari UU No. 34 Th 2014 telah menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur sah-sah saja selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk kemaslahatan jama'ah haji dan masyarakat luas.
Oleh karena pengelolaan dana haji bersifat syariah, maka dana haji tidak boleh diendapkan atau didiamkan. Untuk mengoptimalkan dana haji yang mengendap selama ini karena pertahun kuota haji sekitar 210.000 orang dan hanya 6-7 Triliun yang digunakan untuk oprasional haji tahunan. Sementara dana setoran haji Per Juni (2018) mencapai Rp 103 triliun. Â
Kemudian Jumlah daftar tunggu calon jemaah haji yang sangat besar menyebabkan jumlah dana haji yang disimpan dalam rekening pemerintah terus meningkat.Â
Namun, pengelolaan dana haji belumlah optimal karena penggunaan investasi terbatas pada surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara.Â
Oleh karena itu untuk mengoptimalkan dana haji yang tiap tahun semakin bertambah maka cara untuk mengoptimalkan dana tersebut adalah melalui investasi dibidang infrastruktur.
Sistematika yang begitu jelas telah diatur didalam Undang-Undang, dan pemanfaatan yang ditujukan untuk pelayanan publik yakni dapat dirasakan oleh masyarakat luas melalui pembangunan infrastruktur, walaupun manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung namun dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.Â