Mohon tunggu...
Fathul Hamdani
Fathul Hamdani Mohon Tunggu... Penulis - Pembelajar

Tak penting dimana kita terhenti, namun berikanlah penutup/akhir yang indah

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Dana Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

10 Mei 2020   09:23 Diperbarui: 30 Juni 2020   06:03 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembangunan Infrastruktur

Kegiatan pembiayan  dan investasi  keuangan  menurut  syari'ah  pada prinsipnya adalah  kegiatan  yang  dilakukan oleh  pemilik  harta,  terhadap pemilik   usaha   untuk   memberdayakan   pemilik   usaha   dalam melakukan  kegiatan  usahanya.  dimana pemilik  harta  berharap untuk  memperoleh manfaat  tertentu. 

karena  itu  kegiatan pembiayaan  dan investasi  keuangan  pada dasarnya  sama  dengan  kegiatan  usaha lainnya, yaitu memelihara prinsip kahalalan dan keadilan. 

Investasi  secara  syari'ah merupakan  salah satu  ajaran  dari  konsep islam,  yang    dapat dibuktikan  dengan  konsep  investasi  itu sendiri. Selain sebagai pengetahuan juga bernuansa sepiritual karena mengunakan norma syari'ah,  sekaligus  merupakan  hakekat dari  sebuah  ilmu  dan  amal,  oleh karenanya investasi  sangat  dianjurkan  bagi  setiap muslim.

Fatwa MUI pun sudah menekankan investasi ke dalam bentuk infrastuktur dan sukuk adalah aman. Investasipun sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanannya, karena tahapan investasi pun sudah sangat hati-hati sehingga tidak perlu khawatir yaitu mulai dari menuntukan kebijakan investasi, Analisis keamanan investsi, Pembentukan portofolio, Melakukan revisi portofolio sampai Melakukan evaluasi kinerja portofolio.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengenai dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. 

Maka melihat konsep hak menguasai oleh negara, dalam artian bahwa ketika dana tersebut dikuasai oleh negara maka pemerintah berhak ingin mengivestasikan dana tersebut kemanapun asalkan memenuhi prinsip syari'ah salah satunya yaitu infrastruktur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 yaitu berasaskan: a. prinsip syariah; b. prinsip kehati-hatian; c. manfaat;  d. nirlaba; e. transparan; dan f. akuntabel.

Melihat prinsip tersebut sesungguhnya memberikan jaminan bahwa dana haji boleh dikelola dengan landasan yang jelas. Dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, serta kesesuaian dengan prinsip syariah. 

Jika dilihat dari sisi hukum bahwa hukum mengatur hal tersebut sebagaimana pendapat Rudolf von Jhering yang memiliki pandangan yang sama dengan Jeremy Bentham bahwa tujuan hukum adalah mencapai kebahagiaan yang berujung pada kemanfaatan bagi masyrakat. 

Maka perlu kita memahami esensi manfaat itu sendiri dalam suatu kebijakan yang diterapkan pemerintah, sehingga pada dasarnya merupakan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan guna memberikan manfaat dalam kehidupan masyarakat baik dalam hal keperluan, kebutuhan atau kepentingan yang menyangkut masyarakat luas. 

Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji sehingga dalam pengelolaannya tentu harus mengutamakan asas yang ada dalam pembangunan infrastruktur.

Dalam Pasal 22 UU No. 34 Tahun 2014 disebutkan BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun