Di tengah berbagai upaya Pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Corona, baru-baru ini Menkumham mengeluarkan suatu wacana untuk  membebaskan narapidana kasus korupsi, bersama dengan narapidana kasus lain untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.Â
Hal ini menimbulkan tanda tanya baru, pasalnya sampai saat ini belum ada data mengenai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terjangkit Covid-19.
Lantas kekhawatiran penyebaran seperti apa yang dimaksudkan? Bukan kah dengan mereka berada di dalam lapas, dan tidak bisa kemana-mana justru akan mencegah terjadinya penyebaran virus?
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Â tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 oleh Kemenkumham sebagai aksi dalam merespon cepat penanggulangan Covid-19.Â
Berdasarkan Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin , 30 Maret 2020, sebanyak 30 ribu narapidana akan dibebaskan karena kondisi darurat.
Kriteria narapidana yang dibebaskan karena pandemi ini mengacu pada PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, namun dalam PP tersebut terdapat pengecualian, yakni narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti koruptor, teroris, narkotika dan kejahatan berat lainnya tidak termasuk di dalamnya.Â
Inilah yang kemudian memicu protes dari beberapa anggota Komisi III DPR RI saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual pada hari Rabu, 1 April 2020.
Dalam RDP tersebut, dua anggota DPR yakni Nasir Djamil dari Fraksi PKS dan Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya memprotes dan menilai bahwa PP yang dijadikan acuan tersebut bersifat diskriminatif karena tidak memperlakukan semua narapidana secara sama.Â
Kemudian Menkumham Yasonna Laoly dalam RDP tersebut merespon protes dengan mengungkapkan bahwa Kemenkumham akan meminta persetujuan Presiden untuk merevisi PP tersebut.
Jika Presiden menyetujui revisi PP, maka ada 4 kriteria tambahan bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa untuk bisa disertakan dalam pembebasan.Â
Kriteria pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan yang diperkirakan berjumlah 15.442 per 1 April 2020.