Kemudian lebih jauh terkait prinsip persamaan (equality), H.L.A hart mengungkapkan bahwa equality mengandung arti dimana suatu kasus yang sama seharusnya diperlakukan dalam cara yang sama dan kasus yang berbeda diperlakukan dengan cara yang berbeda (H.L.A Hart, The Concept of Law, 1994:159).
Maka sudah jelas, terkait kejahatan atau kasus yang berbeda tidak mungkin untuk diperlakukan secara sama, dan justru hal tersebut akan bertentangan dengan nilai keadilan itu sendiri.
Yang kedua, berkaitan dengan dalih overcrowd atau kelebihan penghuni di banding dengan luas lapas sehingga akan berpotensi lebih besar memicu terjadinya penyebaran covid-19.
Logika tersebut sejatinya sangat mudah untuk dibantah. Tidak adanya data, atau kasus terkait adanya lembaga pemasyarakatan mana yang sudah terpapar virus corona justru menimbulkan pertanyaan, ada apa? Sehingga jangan sampai kemudian Pemerintah menggunakan kedaruratan-kedaruratan untuk melegitimasi segala tindakannya.
Narapidana-narapidana yang sudah berada di dalam Lapas dan justru memiliki keterbatasan dalam hal mobilitas, ya boleh dikatakan lockdown ala Lapas, maka dengan keterbatasan tersebut malah akan menekan terjadinya penyebaran Covid—19. Sehingga hal ini bukannya akan menyelesaikan masalah, namun justru akan menambah masalah baru.
Kemudian sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane terhadap pembebasan narapidana yang melakukan kejahatan ringan sebagaimana ketentuan PP No. 99 Tahun 2012, nantinya diharapkan untuk melakukan kerja sosial, seperti membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona, misalnya seperti bersih-bersih lingkungan dan lainnya.
Banyak sekali aspek yang perlu dipehatikan oleh Pemerintah terkait Pandemi Corona yang terjadi saat ini. Masalah yang berkaitan dengan aspek kesehatan, aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum.
Walaupun rasanya sulit untuk menemukan suatu solusi yang benar-benar tepat yang mampu menjangkau semua aspek, setidaknya jangan sampai solusi tersebut justru menambah permasalahan baru, dan malah menimbulkan persepsi buruk dimasyarakat, seperti halnya pribahasa “ada udang dibalik batu”.
Sebagai penutup saya ingin mengatakan bahwa moralitas hukum di Indonesia yang selama ini seolah-olah hilang jangan sampai semakin tenggelam, dan bahkan mati dalam peradaban.