Pajak secara singkat adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri utama pajak:
- Dipungut oleh negara berdasarkan undang-undang.
- Bersifat memaksa, wajib dibayar oleh setiap warga yang memenuhi syarat.
- Tidak ada kontra prestasi langsung (tidak ada balasan khusus dari negara).
- Digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.
Mau saya buatkan juga contoh jenis-jenis pajak di Indonesia biar lebih jelas?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!