Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Dukungan untuk Kurikulum Kekayaan Intelektual

28 Juli 2022   17:44 Diperbarui: 3 Agustus 2022   13:04 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Pixabay/Elf-Moondance

Namun, agar hukum perlindungan hak kekayaan intelektual bisa ditegakkan dengan baik, tentu penegakan hukum yang kuat dari aparat yang berwajib saja tidak cukup. Dibutuhkan pula partisipasi yang aktif dari masyarakat agar hal tersebut dapat dilakukan, dan untuk itu, mengingkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual adalah hal yang sangat penting.

Tanpa adanya kesadaran yang tinggi dan juga pengetahuan yang memadai bagi masyarakat terkait dengan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, tentu akan sedikit misalnya, masyarakat yang mendaftarkan karya dan inovasi yang mereka buat. Bila karya dan inovasi tersebut tidak didaftarkan, tentunya mustahil karya dan inovasi tersebut dapat mendapatkan perlindungan.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan beberapa program yang ditujukan untuk membantu masyarakat terkait dengan peningkatan kesadaran dan pengetahuan mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Salah satunya adalah melalui pembentukan Kurikulum Kekayaan Intelektual (Kemenkumham) (dgip.go.id, 6/4/2022).

Dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, kurikulum ini nantinya akan dijadikan panduan dalam melaksanakan program-program perlindungan kekayaan intelektual yang menark, interaktif, dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Dengan adanya kurikulum ini, diharapkan sosialisasi mengenai pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat dapat semakin baik, dan akan meningatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat menegnai pentingnya perlindungan hak kekayaan inetelektual (dgip.go.id, 6/4/2022).

Rencana dan penyusunan kurikulum kekayaan intelektual ini sendiri bukan sesuatu yang baru saja muncul, dan bukan hanya melibatkan lembaga pemerintah seperti Dirjen KI Kemenkumham saja, tetapi juga sangat penting untuk melibatkan lemabga-lembaga lainnya, salah satunya adalah lembaga pendidikan, seperti lembaga pendidikan tinggi (institut, universitas, dll) dan juga lembaga pendidikan sekolah menengah (payungpaten.com, 16/2/2019).

Dengan melibatkan lembaga pendidkan terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan Kurikulum Kekayaan Intelektual, diharapkan dapat dijadikan panduan bagi guru dan pengajar untuk mengajarkan perihal pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan cara efektif dalam mengembangkan hal tersebut kepada para siswa dan mahasiswa. 

Dengan demikian, pengertian mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dapat diberikan sejak dini kepada masyarakat.

Sebagai penutup, adanya program Kurikulum Kekayaan Intelekual yang diinisiasi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham adalah hal yang sangat positif, dan berpotensi besar dapat memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan dan mengembangkan kekayaan intelektual di Indonesia. 

Semoga, melalui program ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat menegnai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dapat semakin meningkat.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun