Mohon tunggu...
Habibatus Syauqiyah
Habibatus Syauqiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby saya menulis dan editing.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prinsip Apa Saja yang Dianut Negara Indonesia Selaku Negara Demokrasi

20 November 2022   16:29 Diperbarui: 20 November 2022   16:33 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudi, prinsip-prinsip demokrasi itu sebagai berikut :

*Kedaulatan masyarakat

Maksud dari kedaulatan masyarakat disini adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah berada pada tangan rakyat. Kedaulatan ini berlaku di Indonesia karena Indonesia sendiri ini menganut prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maksudnya adalah pemimpin disini merupakan asli penduduk atau masyarakat Indonesia, dipilih oleh rakyat Indonesia, dan percayai bisa memimpin Indonesia agar menjadi negara yang lebih baik.

*Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah

Disini sudah jelas bahwa, pemerintah yang disetujui adalah pemerintah yang berdasarkan sistem demokrasi.

*Kekuasaan mayoritas

Kekuasaan mayoritas adalah sebuah pemerintahan yang dibentuk oleh sebuah partai pemerintahan. Jadi setiap pemimpin ini pasti memiliki partai, dan merupakan delegasi dari partai tersebut untuk menjadi wakil rakyat.

*Hak-hak minoritas

Arti dari hak minoritas adalah hak dari setiap individu yang dimiliki oleh masyarakat minoritas. Contohnya seperti hak mereka untuk bebas menggunakan bahasa daerahnya masing-masing, hak mereka untuk bebas menunjukkan kebudayaannya.

*Jaminan hak asasi manusia

Jaminan Hak asasi manusia ini sudah tertera pada pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; 1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk tidak disiksa 3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani 4. Hak beragama 5. Hak untuk tidak diperbudak 6. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum 7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun