Adapun prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudi, prinsip-prinsip demokrasi itu sebagai berikut :
*Kedaulatan masyarakat
Maksud dari kedaulatan masyarakat disini adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah berada pada tangan rakyat. Kedaulatan ini berlaku di Indonesia karena Indonesia sendiri ini menganut prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maksudnya adalah pemimpin disini merupakan asli penduduk atau masyarakat Indonesia, dipilih oleh rakyat Indonesia, dan percayai bisa memimpin Indonesia agar menjadi negara yang lebih baik.
*Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
Disini sudah jelas bahwa, pemerintah yang disetujui adalah pemerintah yang berdasarkan sistem demokrasi.
*Kekuasaan mayoritas
Kekuasaan mayoritas adalah sebuah pemerintahan yang dibentuk oleh sebuah partai pemerintahan. Jadi setiap pemimpin ini pasti memiliki partai, dan merupakan delegasi dari partai tersebut untuk menjadi wakil rakyat.
*Hak-hak minoritas
Arti dari hak minoritas adalah hak dari setiap individu yang dimiliki oleh masyarakat minoritas. Contohnya seperti hak mereka untuk bebas menggunakan bahasa daerahnya masing-masing, hak mereka untuk bebas menunjukkan kebudayaannya.
*Jaminan hak asasi manusia
Jaminan Hak asasi manusia ini sudah tertera pada pasal 28 I ayat 1 yang berbunyi hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; 1. Hak untuk hidup 2. Hak untuk tidak disiksa 3. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani 4. Hak beragama 5. Hak untuk tidak diperbudak 6. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum 7. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.