Mohon tunggu...
gustap dimas
gustap dimas Mohon Tunggu... Operator

Operator pada perusahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Dukung 7 Layanan Prioritas

16 September 2025   12:00 Diperbarui: 16 September 2025   11:04 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mendukung penuh pelaksanaan 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 440/SK-HR.02/III/2023 tanggal 6 Maret 2023. Penetapan layanan prioritas ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Penetapan 7 layanan prioritas tersebut akan diimplementasikan secara maksimal di daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaat pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, efisien, dan pasti.

Adapun 7 Layanan Prioritas Pertanahan meliputi:

  1. Pengecekan Sertipikat -- memastikan keaslian dan keabsahan sertipikat tanah sebelum dilakukan perbuatan hukum.

  2. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) -- pendaftaran hak tanggungan berbasis digital yang lebih cepat dan transparan.

  3. Peralihan Hak karena Jual Beli -- percepatan proses balik nama sertipikat tanah akibat transaksi jual beli.

  4. Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah -- memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang telah ditetapkan.

  5. Pendaftaran Sertipikat Pengganti karena Hilang atau Rusak -- solusi bagi masyarakat yang kehilangan atau memiliki sertipikat rusak.

  6. Pendaftaran Perpanjangan Hak atas Tanah -- mempermudah perpanjangan hak yang memiliki batas waktu, seperti HGB atau HGU.

  7. Pendaftaran Pemecahan, Penggabungan, dan Pemisahan Bidang Tanah -- mendukung kebutuhan masyarakat dalam pengelolaan tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun