Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata dalam Kajian Ilmu Hukum!

8 Februari 2023   09:30 Diperbarui: 8 Februari 2023   09:28 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by geralt on Pixabay

Sedangkan hukum pidana adalah seperangkat ketentuan tertulis yang mengatur berbagai perbuatan yang dilarang dengan hukuman tertentu bagi pelanggarnya. Dalam hukum pidana, ada dua jenis tindakan yang dapat dihukum seperti berikut ini:

a. Pelanggaran

Jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam undang-undang tetapi tidak berdampak langsung terhadap orang lain. Misalnya, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, dan sebagainya.

b. Kejahatan

Perbuatan tersebut melanggar peraturan hukum dan melanggar berbagai nilai masyarakat seperti nilai agama, nilai moral, nilai etika dan juga nilai keadilan masyarakat. 

Pelakunya dapat dipidana penjara (penjara), sedangkan yang melakukan kejahatan biasanya dikenakan denda.

2. Perbedaan Isi Hukum Pidana dan Perdata

Dalam hukum perdata, termasuk aturan yang mengatur hubungan antar masyarakat yang diarahkan pada kepentingan individu. 

Isi hukum pidana meliputi hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai penguasa dalam sistem pengaturan.

3. Perbedaan Penafsiran Hukum Pidana dan Perdata

Hukum pidana hanya dapat ditafsirkan secara otentik atau tidak ambigu dalam penafsirannya menurut susunan kata Undang-Undang. 

Pada saat yang sama, ketika menafsirkan hukum perdata, interpretasi yang berbeda dari hukum perdata yang berlaku dapat digunakan. 

4. Perbedaan Penerapan Hukum Pidana dan Perdata

Dalam hukum pidana, hukuman dapat dijatuhkan tanpa pengadilan, sedangkan dalam hukum perdata, pengaduan harus diterima dari korban sebelum hukuman dijatuhkan. Hukum perdata sendiri dibagi menjadi beberapa, antara lain:

  • Hukum keluarga yang berkaitan dengan darah dan perkawinan.

  • Warisan yang merupakan aturan untuk pembagian harta almarhum kepada ahli waris.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun