Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ini Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Berdasarkan Pancasila!

7 November 2022   16:00 Diperbarui: 7 November 2022   15:58 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by megayohana on Pixabay

Sebagai warga negara yang baik, kita tentu perlu memahami apa saja hak dan kewajiban kita. Dalam praktiknya, kesalahan memahami perbedaan hak dan kewajiban dapat menimbulkan penyimpangan, terutama peran kita sebagai warga negara. 

Hal ini bisa dikaitkan dengan dasar negara yang mencerminkan contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat memberi poin penting bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. 

Pengertian Warga Negara

Sebelum membahas hak dan kewajiban sebagai warga negara, lalu apa arti warga negara itu sendiri? Warga negara adalah mereka yang merupakan bagian dari penduduk, unsur negara.

Warga negara didefinisikan terjemahan dari kewarganegaraan sebagai anggota komunitas yang membentuk bangsa. Singkatnya, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai bangsa. 

Sebagai anggota negara, warga negara memiliki status khusus dalam hubungannya dengan negara. Mereka memiliki keterkaitan hak dan kewajiban terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara berdasarkan Pasal 26 UUD 1945. Ini mengacu pada orang Indonesia asli dan negara lain yang disahkan sebagai warga negara. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia dianggap telah menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan undang-undang, perjanjian atau peraturan yang berlaku mulai tahun 2012 dan seterusnya.

Negara memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menentukan prinsip-prinsip kewarganegaraan individu. Ada dua pedoman dalam penerapan asas kewarganegaraan yaitu asas kewarganegaraan sejak lahir dan asas kewarganegaraan karena perkawinan.

Namun, sebelum Negara memutuskan siapa yang menjadi warga negara, maka negara memberikan hak kepada setiap orang untuk memeluk suatu agama, untuk beribadat menurut agama itu, untuk memilih pendidikan dan pendidikan, untuk memilih profesi. 

Harus diakui bahwa kita memiliki memiliki hak untuk bertempat tinggal dan meninggalkan Negara serta meninggalkan Negara kembali di tempat yang dipilihnya sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E(1) UUD 1945.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Pancasila

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila Kesatu Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa"

  • Berhak memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan keyakinan masing-masing.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun