a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. agama;
d. status perkawinan; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan di atas, maka setiap orang dilarang untuk mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tanpahak atau izin, adapun larangan yang mengatur ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 65, yang menyebutkan:
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dilanggar, maka terdapat sanksi pidana sebagai akibat dari pelanggaran tersebut yang diatur di dalam Pasal 67, yang menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).