Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Hukumnya
Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin krusial, mengingat maraknya penggunaan data oleh berbagai pihak, baik dalam sektor publik maupun swasta. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, serta upaya yang dapat dilakukan oleh individu dan badan hukum guna menjaga keamanan informasi data pribadi. Sehingga perlu diketahui ketentuan-ketentuan di bawah ini untuk lebih mengenal aturan-aturan mengenai data pribadi.
Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Sementara Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Adapun subjek yang diatur di dalam undang-undang di atas berlaku untuk:
1. Setiap Orang;
2. Badan Publik, dan
3. Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan
b. di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki akibat hukum:
1) di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau
2) bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Undang-undang perlindungan data pribadi juga memiliki asas yang menjamin keamanan pemilik data pribadi agar pemilik data pribadi tidak dirugikan oleh pihak-pihak manapun, adapun asas-asas yang dimaksud yaitu:
a. Perlindungan;
b. Kepastian hukum;
c. Kepentingan umum;
d. Kemanfaatan;
e. Kehati-hatian;
f. Keseimbangan;
g. Pertanggungjawaban; dan
h. Kerahasiaan.
Selain asas-asas di atas, terdapat beberapa jenis data pribadi terdiri atas:
1. Data Pribadi yang bersifat spesifik
Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keterangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Data Pribadi yang bersifat umum.
Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. agama;
d. status perkawinan; dan/atau
e. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan di atas, maka setiap orang dilarang untuk mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tanpahak atau izin, adapun larangan yang mengatur ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 65, yang menyebutkan:
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dilanggar, maka terdapat sanksi pidana sebagai akibat dari pelanggaran tersebut yang diatur di dalam Pasal 67, yang menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan adanya aturan dan sanksi pidana, seharusnya data pribadi dapat terlindungi dengan baik, namun perlu dilakukan upaya untuk mencegah kebocoran informasi mengenai data pribadi dengan lebih berhati-hati dalam memberikan informasi data diri terhadap pihak-pihak tertentu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI