2) bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Undang-undang perlindungan data pribadi juga memiliki asas yang menjamin keamanan pemilik data pribadi agar pemilik data pribadi tidak dirugikan oleh pihak-pihak manapun, adapun asas-asas yang dimaksud yaitu:
a. Perlindungan;
b. Kepastian hukum;
c. Kepentingan umum;
d. Kemanfaatan;
e. Kehati-hatian;
f. Keseimbangan;
g. Pertanggungjawaban; dan
h. Kerahasiaan.
Selain asas-asas di atas, terdapat beberapa jenis data pribadi terdiri atas:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!