Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @giofandy_matondang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Data Pribadi dan Sanksi Hukumnya

15 Maret 2025   08:00 Diperbarui: 14 Maret 2025   12:36 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penulisGambar oleh: ITGID

2) bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Undang-undang perlindungan data pribadi juga memiliki asas yang menjamin keamanan pemilik data pribadi agar pemilik data pribadi tidak dirugikan oleh pihak-pihak manapun, adapun asas-asas yang dimaksud yaitu:

a. Perlindungan;

b. Kepastian hukum;

c. Kepentingan umum;

d. Kemanfaatan;

e. Kehati-hatian;

f. Keseimbangan;

g. Pertanggungjawaban; dan

h. Kerahasiaan.

Selain asas-asas di atas, terdapat beberapa jenis data pribadi terdiri atas:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun