Mohon tunggu...
Gilang Binario
Gilang Binario Mohon Tunggu... Freelancer - Lajang

Tiada Kesuksesan Tanpa Kerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memimpikan Indonesia Yang Bebas Korupsi

21 November 2019   20:45 Diperbarui: 21 November 2019   20:43 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

             Disamping peraturan perundang-undangan yang kuat pemerintah sebaiknya mendorong aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberantas korupsi dengan cara-cara yang tegas , berani, dan tidak pandang bulu,serta membuat hukuman yang memberikan efek jera bagi koruptor misalnya dengan meniru negara Tiongkok dengan memberikan hukuman mati atau kalau dirasa tidak manusiawi maka koruptor bisa dimiskinkan,Penegakan hukum pidana juga tidak dapat diharapkan sebagai satu-satunya sarana yang efektif dalam penanggulangan korupsi di Indonesia, disamping penegakan hukum juga diperlukan kesadaran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kesadaran masyarakat hanya dapat timbul apabila masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman akan hakikat tindak pidana korupsi yang diatur di dalam  undang-undang, untuk itu sosialisasi merupakan hal yang sangat penting yang perlu terus dilakukan secara simultan dan konsisten.

                        Negara juga harus peran lembaga pemberantasan korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini pencapaian kinerjanya perlu diapresiasi walaupun belum maksimal, bukan malah memperlemah lembaga tersebut seperti yang lagi hangat pada belakangan ini yaitu di revisinya undang-undang KPK yang dinilai banyak pihak dapat memperlemah KPK, diantaranya independensi KPK, pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan, dan kewenangan penghentian perkara. Undang-undang KPK memang perlu direvisi demi pemberantasan korupsi yang lebih maksimal, tetapi perubahan yang dilakukan saat ini tidak tepat. Seharusnya Pemerintah lebih mendorong kinerja KPK yang belum dirasa maksimal Pertama, dengan menciptakan undang-undang baru yang menciptakan sistem pencegahan korupsi yang menyeluruh, dengan adanya sistem yang menyeluruh tersebut, KPK dapat secara maksimal melakukan supervisi ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta. Kedua, revisi UU KPK harus difokuskan dengan penambahan sumber daya manusia, dimana jumlah yang ada saat ini masih belum seimbang dengan beban kerja KPK.

            Berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan oleh negara Indonesia,tetapi sejauh ini masih jauh panggang dari api, untuk itu perlu adanya kampanye pembaruan moral (moral reform) kepada aparatur negara dan  hukum, serta masyarakat luas. 

Pembaruan moral yang seharusnya mendapat perhatian ialah rasa malu dan moral kejujuran. Pemberantasan korupsi akan mendapatkan hambatan ketika rasa malu, kejujuran dan rasa bersalah sudah semakin tipis dalam sistem budaya masyarakat. Dengan argumentasi itu, korupsi selayaknya tidak lagi dipahami sebagai suatu gejala hukum, tapi dimengerti dan direspons sebagai gejala sosial budaya. 

Di sinilah, peran Pemerintah yang diiharapkan giat dan berkesinambungan melakukan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat, kampanye antikorupsi bukan hanya retorika belaka tetapi harus ditunjukkan dengan aksi nyata sehingga cita-cita Indonesia yang bebas korupsi dapat terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun