Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Pasal Karet RKUHP Berpotensi Ancam Warga Indonesia

5 September 2019   07:07 Diperbarui: 19 September 2019   20:09 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Tolak RKUHP tahun 2018 | CNN

Pada awalnya terlihat wajar, sampai kita menemukan frasa 'perkawinan yang sah'.

Frasa 'perkawinan yang sah' yang dimaksud adalah sebuah perkawinan yang dianggap sah dan diakui oleh negara dan tercatat menurut peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tapi nyatanya, berdasarkan Autralian Indonesia Partnership for Justice menyebutkan bahwa sebanyak 55 persen pasangan dari kalangan masyarakat miskin tidak mempunyai akta nikah.

Hal ini serupa dengan masyarakat adat yang kepercayaannya baru saja diakui oleh negara secara konstitusional beberapa tahun terakhir.

Pasal ini akan mengancam mereka yang tidak mempunyai akta nikah namun telah hidup bersama dalam bermasyarakat dan menikah secara sah dalam agama tapi tidak tercatat oleh negara berpotensi akan masuk bui.

7. Netizen yang 'Hina' Presiden Terancam Penjara

Dalam draf RKUHP ini juga terdapat "pasal lama" yang dikenbalikan, yakni pasal mengenai pidana penghinaan presiden yang tercantum di pasal 218, 219, 220, dan 224.

Pasal 218 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV,"

Sedangkan ayat 2 berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,".

Pasal 219 berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV,".

Pasal 220 ayat 1 berbunyi "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat 2 berbunyi "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh kuasa presiden atau wakil Presiden,".

Sedangkan Pasal 224 menyatakan, "setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun