Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

7 Pasal Karet RKUHP Berpotensi Ancam Warga Indonesia

5 September 2019   07:07 Diperbarui: 19 September 2019   20:09 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo Tolak RKUHP tahun 2018 | CNN

Bagaimana dengan trauma pada korban perkosaan yang hamil? Jelas hal ini membuka celah sangat besar bagaimana perempuan berpotensi dalam ranah pidana, karena melakukan aborsi.

Lantas, bagaimana dengan pelakunya? 

2. Ancaman Terhadap Jurnalis

RKUHP juga mengancam wartawan/jurnalis dalam pasal yang membungkam kebebasan berekspresi dalam pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia.

Pada pasal 494 draf RKUHP berbunyi "Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Tentu saja frasa rahasia di pasal sini sangat multitafsir, tidak ada penjelasan lebih detail apa yang dimaksud dengan rahasia pada pasal ini.

Pasal ini menjadi ancaman karena wartawan kerap kali mendapat informasi rahasia dari pihak-pihak tertentu yang diungkapkan yang menjadi berita.

Jika wartawan ini mempublikasikan rahasia jabatan yang saat ini karena memang belum jelas apa itu rahasia jabatan yang ada di RKUHP, maka wartawan berada dalam bayang pidana penjara maksimal 2 tahun.

Tidak hanya terdapat 10 pasal di RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media mulai dari pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pencemaran nama baik hingga penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

3. Pasal Penodaan Agama

Dalam Pasal 304 draf RKUHP tertuliskan "setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V"

Jika membaca pasal terkait penodaan agama ini, rasanya pasal ini akan menjadi pasal karet yang bisa menyerang siapa saja.

Perlu dijelaskan juga seperti apa pernyataan perasaan dan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama? Hal ini karena kadang apa yang diutarakan oleh seseorang mempunyai makna yang bercabang dari yang sebenarnya diutarakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun