Persoalan plastik sudah menjadi masalah dengan tidak penyelesaian yang perlu dengan segera ditangani. Bagaimana tidak tahun 2018 lalu Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi penyumbang sampah plastic ke lautan terbesar ke dua di dunia.
Menurut Kompas, berdasarkan data yang diperolah dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mempunyai jumlah sampah plastik yang mengerikan. Yakni 64 juta ton per tahunnya sampah plastik terkumpul di Indonesia dan sekitar 85 ribu ton sampah plastik tersebut terbuang ke laut yang secara otomatis kehidupan laut pun semakin terancam.
Plastik sudah menjadi satu benda yang secara tidak langsung sudah menjadi kebutuhan wajib bagi banyak orang, untuk membungkus barang-barang yang kita beli di supermarket, kita membutuhkan plastik, membungkus es teh yang sering dijual di pinggir jalan kita butuh plastik.
Setidaknya ada dua entitas yang perlu melakukan perombakan terkait pengendalian masalah plastik ini, dua pihak ini mau tidak mau harus turut bekerja sama, apabila perubahan hanya terjadi pada satu pihak saja, maka persoalan sampah plastik ini tidak akan bisa diselesaikan.
Bahkan, meskipun dua pihak ini sudah sama-sama sepakat untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dari berbagai lini, hal ini juga tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dua pihak yang harus saling bekerja sama dan turun tangan secara aktif ini adalah pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah
Pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi hingga daerah sebaiknya harus mempunyai sinergi yang baik untuk membuat peraturan terkait pelarangan penggunaan sampah plastik terutama di kawasan pariwisata, seperti pantai, gunung, dan tempat-tempat dilangsungkan acara seperti festival atau ragam kebudayaan lainnya.Â
Karena pada titik-titik ini, tempat dimana banyak orang berkumpul akan mengakibatkan kemungkinan sampah plastik juga yang akan dikumpulkan.
Pemerintah harus membuat peraturan terkait dengan penggunaan plastik hingga hukuman atau denda yang dikenakan apabila melanggar peraturan tersebut.