Mohon tunggu...
Ghiyats Naufal K
Ghiyats Naufal K Mohon Tunggu... -

Head of Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FKG UI 2018 | Faculty of Dentistry, University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Polemik Praktik Perawatan Gigi Ilegal di Indonesia

2 September 2018   05:45 Diperbarui: 3 September 2018   10:00 3521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian di tahun 2011, Kementerian Kesehatan mencabut peraturan sebelumnya dan menggantinya dengan Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011.

Peraturan ini juga memuat tentang pencabutan izin praktik tukang gigi di Indonesia.2

Proses legalitas tukang gigi dari tahun ke tahun ini berujung pada pencabutan izin praktik tukang gigi di Indonesia, yang mana hal tersebut merugikan pihak profesi tukang gigi.

Maka di tahun 2012, para tukang gigi ini melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menggugat permenkes no.1871 tersebut. 

Demonstrasi ini dilakukan di berbagai daerah seperti Surabaya dan Bandung. Para tukang gigi ini berasal dari berbagai organisasi profesi mereka, seperti PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia) dan Astagiri (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri).

Mereka juga beralasan bahwa adanya peraturan ini hanyalah upaya agar profesi tukang gigi tidak tersaingi oleh tukang gigi.

"Kalau pasang gigi palsu di tukang gigi hanya Rp 50 ribu, sementara di dokter gigi dengan bahan yang sama bisa mencapai Rp 400 ribu,'' ujar M Budi Anta, ketua PTGI Jawa Timur.3

"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, tukang gigi asal Bandung, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).4

Para tukang gigi dibawah organisasi PTGI kemudian mengajukan judicial review ke MK. Pada 15 Januari 2013, MK memenangkan gugatan judicial review yang dilakukan PTGI. Ketua MK pada saat itu, Mahfud MD, mengatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berlaku lagi. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," katanya di gedung MK, Selasa (15/1/2013).5

Amar putusan MK tersebut akhirnya melahirkan Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan, dan perizinan pekerjaan tukang gigi.

Di dalam peraturan ini juga tukang gigi didefinisikan sebagai orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun