Mohon tunggu...
Ghiyats Naufal K
Ghiyats Naufal K Mohon Tunggu... -

Head of Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FKG UI 2018 | Faculty of Dentistry, University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Polemik Praktik Perawatan Gigi Ilegal di Indonesia

2 September 2018   05:45 Diperbarui: 3 September 2018   10:00 3521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah tetap memberi izin kepada para tukang gigi untuk berpraktik, namun hanya untuk membuat dan memasang gigi tiruan akrilik lepasan sebagian atau penuh dengan proses heat curing. Pemasangannya pun diatur agar tidak menutupi sisa akar gigi.6

Yang Terjadi Saat Ini

Kurang lebih sudah berjalan empat tahun sejak dikeluarkannya Permenkes No. 39 yang mengatur segala kewenangan praktik tukang gigi.

Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Banyak tukang gigi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut dan akhirnya melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam Permenkes No. 39, seperti mencabut gigi, memasang behel, dan melakukan promosi secara online.

Salah satu postingan dari akun @korbantukanggigi
Salah satu postingan dari akun @korbantukanggigi
Ketidakdisiplinan dari para oknum tukang gigi pada akhirnya berdampak kepada para konsumen yang secara langsung datang ke tempat praktik tukang gigi.

Terdapat lebih dari enam ratus kasus yang sudah didokumentasikan oleh akun instagram @korbantukanggigi dan masalah yang ditimbulkan sangat bermacam-macam, bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal. 


Akun @korbantukanggigi telah mendokumentasikan bahwa setidaknya ada empat kasus korban praktik tukang gigi yang berujung pada kematian.

Selain itu, terdapat permasalahan kondisi rongga mulut lainnya seperti langit-langit yang berlubang, gigi depan yang maju, hingga menimbulkan bengkak dan bernanah.7

Saran dan Masukan

Masalah malpraktik tukang gigi ini seharusnya menjadi perhatian besar bagi pemerintah, terutama kementerian kesehatan dalam menjalankan setiap peraturan yang sudah dikeluarkan.

Berkaca pada fakta yang terjadi semenjak empat tahun dikeluarkannya permenkes tersebut, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap profesi tukang gigi dapat dikatakan tidak membuahkan hasil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun