Mohon tunggu...
Humaniora

Tanggapan Artikel "Menyikapi Klaim Sumbar dan Jambi tentang Gunung Kerinci" oleh Hafiful Hadi

20 Februari 2018   08:59 Diperbarui: 20 Februari 2018   09:53 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Bahwa ini piagam daripada duli Pangeran Sukarta Negara yang digaduhkan kepada Depa(ti).................ngk....................

(2) singga kaki gunung Berapi hilir sehingga Tebing Tinggi mudik dan sehelai daun kayu dan seekor....................(menurut salinan: dan setitik air sebatang laras sekepal tanah ialah Depati Mangku Bumi Tuo Suta Nenggala)

(3) di dalam kurung itu melainkan kepada Depati Nangku Bumilah empunya suka (menurut salinan: segala) daripada tanah airnya dan kayu....................

(4) secupak segantangnya semerah sementerinya seanak jantan seanak betinanya (tambahan pada salinan: sepadinya jatah jati).................

(5) denda setianya indah pelak jatah jati rupa taring mustika.................

(6) melindungkan..........setia oleh raja serta denda panjat..........menterinya atau (?) cupak gantangnya........

(7) melingungkan terdenda oleh Depati Mangkubumi Suta Menggala. Hubaya2 jangan dilalui. Tammat al kalam."

Tambo Kerinci No. 173 Pusaka Depati Radjo Simpan Goemi Toenggoen Satio Doesoen Sioelak Gedang

"Salinan surat lama. Lihat gambar No. B 51

Bahwa ini surat cap celak piagam yang dijunjungkan oleh Seri Sultan Anum Suria Ingalaga serta Pangeran Temenggung Mangku Negara kepada Depati Raja Simpan Gumi, Dipati Intan, Dipati Mangku Gumi. Hilir sehingga Tebing Tinggi, mudik tersekut ke Gunung Berapi, ialah depati yang batiga punya, serta anak jantan anak betinonya, sebatang larisnya, setitik airnya, sekapan tanahnya, ialah depati yang batiga punya, Dipati Raja Simpan Gumi, Depati Intan, Depati Mangku Gumi. Itulah gedang yang bertiga berat sama2 dipikul, ringan sama2 dijinjing adanya.

Perihal perintah Seri Sultan Anum Suria Ingalaga serta Pangeran Temenggung Mangku Negara yang dijunjungkan baginda atas dipati yang bertiga sekedudukan, barang yang kusut beselesaikan, surang beragih, harta orang jangan diambil, harta diri jangan diberikan kepada orang. Barang siapa membunuh memberi bangun, barang siapa melukai memberi pampas. Barang siapa kepanjing ke dalam sepancung sulanya dipati yang bertiga. Barang perintahnya dan barang hukumnya yang dilakukannya itu, hukum Sultan dan Pangeran yang dijunjungnya itu adanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun