Mohon tunggu...
Ahmad Ghifari
Ahmad Ghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 6 Menuju 7

Mahasiswa gabut yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Covid-19: Upaya Penanggulangan Dampak Pandemi Sektor Ekonomi

30 Juli 2021   14:30 Diperbarui: 30 Juli 2021   14:43 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Presiden RI Joko Widodo, mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada Senin, 2 Maret 2020 yang ditularkan melalui transmisi dari manusia ke manusia. COVID-19 merupakan kepanjangan dari sebuah pandemi coronavirus disease 2019. Penyakit mematikan dan menular ini di akibatkan oleh virus SARSCoV-2, yang mana merupakan salah satu jenis dari koronavirus. Virus ini pertama kali diumumkan di China, pada daerah Wuhan Provinsi Hubei, China pada tanggal 1 Desember 2019.

            Terhitung tanggal 25 Juli 2021 kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai angka 3,17 juta orang dengan angka kematian 2,51 juta orang dan nilai angka kematian sebesar 83.279 orang. Dengan itu Presiden RI Joko Widodo dengan barisan pemerintahan RI melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dampak dari Pandemi ini. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan  dampak  seperti pada bidang pekerjaan yang banyak dilakukan PHK, perubahan perilaku  masyarakat  terutama  dalam  bidang  kesehatan,  hingga  pada  dampak ekonomi.

            Dikarenakan  pendemi COVID-19, muncul permasalahan yang berdampak pada ekonomi global maupun lokal. Pemerintah Indonesia baik pusat, daerah serta stakeholder yang berkaitan berkolaborasi dalam merumuskan  kebijakan  untuk  mengatasi  dampak  ekonomi  tersebut, diantaranya adalah:

1) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Lembaga Ekonomi nasional lainnya telah menetapkan beberapa kebijakan  untuk  mengantisipasi  dampak  ekonomi  dari  COVID-19; 

2) Kebijakan  yang  diambil  telah  mengakomodir  dunia  usaha,  UMKM, Masyarakat  Menengah  dan  Masyarakat  Miskin; 

3)  Pemerintah  daerah juga didorong untuk melakukan penanganan dampak ekonomi dengan cara  pengadaan  bahan  pangan  dan  kebutuhan  pokok  dalam  rangka menjaga ketahanan pangan daerah, pemberian insetif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah, perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan, dan perpanjangan kewajiban pembayaran  dana  bergulir

4)  Pemberian  stimulus  berupa  penguatan modal  usaha  kepada  pelaku  UMKM  yang  terkena  dampak  ekonomi akibat COVID-19.

            Guna menjaga kestabilan ekonomi dan sosial di Indonesia, pemerintah juga menggalakkan program Jaring Pengaman Sosial diantaranya adalah dengan memberikan subsidi listrik bagi keluarga tidak mampu, kartu prakerja bagi pekerja yang terdampak PHK, kartu sembako, Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Sembako, Bantuan Langsung Tunai dana desa, dan lain-lain. Pemerintah Daerah juga didorong untuk menyediakan jaring pengaman sosial melalui pemberian Hibah/Bansos dalam bentuk uang dan/atau barang, jaring pengaman sosial ini akan diberikan kepada Individu/masyarakat yang terdampak COVID-19 atau memiliki resiko sosial (seperti keluarga miskin dan pekerja informal), fasilitas kesehatan milik masyarakat/swasta yang ikut menanganani COVID-19 dan Instansi vertikal yang turut serta mendukung penanganan COVID-19 (Tjenreng, 2020).

            Secara umum usaha yang dilakukan pemerintah di dalam mencegah dampak ekonomi yang mengancam kesejahteraan masyarakat  dilakukan  secara  menyeluruh,  sebab  jika  dampak  teknis pencegahan penyebaran COVID-19 belum dilaksanakan secara maksimal,  maka  dampak  ekonomi  juga  tidak  dapat  diatasi  dengan maksimal,  maka  pemerintah  melaksanakan  langkah-langkah  preventif antara  lain:

(1)  Secara  konsisten  melaksanakan  instruksi  penanganan COVID-19,  Seluruh  instruksi  dari  pemerintah  dan  pemerintah  daerah terkait  dengan  penanganan  COVID19  seperti  PSBB  dan  penggunaan masker;

(2) Optimalisasi sumberdaya yang tersedia, mencakup pembiayaan, sarana, dan prasarana dengan menggunakan APBD khususnya DAK kesehatan tahun 2020 serta Dana Desa untuk penanggulangan wabah COVID-19;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun