Mohon tunggu...
GERARDIN TUNGGA MAHARENI
GERARDIN TUNGGA MAHARENI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jember

mnyanyi menari menggambar melukis olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Peran Sebuah Kelembagaan Adat dalam Proses Pengadaan Lahan untuk Pembangunan di Kota Sentani Jayapura?

21 November 2022   19:29 Diperbarui: 21 November 2022   19:35 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISA SEBARAN HAK ULAYAT DIKOTA SENTANI

Kriterian dalam penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat yang dapat dilihat pada 3 hal, Sumardjono (2007) yakni:

1. Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu dalam subjek hak ulayat

2. Adanya wilayah/tanah dengan batas-batas tertentu sebagai Lebensraum yang merupakan hak ulayat

3. Adanya kewenangan masyarakat hukum adat dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu

Menurut Safar (2013), negara harus mengakui serta mendukung identitas budaya dan kepentingan mereka dan dapat mengajak berpartisipasi secara efektif dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan.


a. Sistem Kepemilikan Lahan Adat

Masyarakat adat Suku Sentani dapat menganggap bahwa memiliki sebuah tanah sama dengan mempunyai harga diri dan jati diri, seorang Ondofolo akan dihargai ketika masih memiliki tanah dan tinggal bersama masyarakatnya diatas tanah adat milik mereka. Hak miliki menurut Pasal 20 ayat (1) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan ketentuan fasal 6, Santoso (2005).

b. Sistem Pemanfaatan Lahan Adat

Kepemilikan Lahan Adat suku Sentani merupakan sebuah “Harta” yang sangat berharga dan dianggap tak akan tergantikan dengan harta apapun. Air Susu Mama dan Air Susu Ondofolo diartikan sebagai tempat melakukan segala aktifitas mereka seperti: bermukim, berburu, bertani dan aktifitas untuk bertahan hidup lainnya. Tokoro,(2014).

c. Mekanisme Pelepasan Lahan Adat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun