Logikanya, jika pemutusan koneksi internet saja sudah sesuai konstitusi, maka penghapusan konten atau permintaan penghapusan konten tidak bertentangan dengan konstitusi. Terlebih jika konten yang dihapus atau yang dimintakan dihapus tersebut meliputi copyright, defamation, drug abuse, hate speech, hingga fraud.
Dan, meskipun konstitusi Republik Indonesia tidak mengaturnya, penghapusan konten atau permintaan penghapusan konten masih bisa dibenarkan karena asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!