Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lewat "Proposal 660 WNI-ISIS," Assad Coba Tekan Jokowi

9 Februari 2020   09:54 Diperbarui: 9 Februari 2020   09:52 6984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tentara ISIS (Sumber: Kompas.com)

Ada sejumlah alasan penolakan  kepulangan 660 milisi ISIS dan simpatisannya ke tanah air. Salah satunya, Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di mana dalam butir d disebutkan, "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Selain menjadi bagian dari tentara ISIS, ke-660 orang asal Indonesia itu pun telah membakar paspor sebagai bentuk pernyataan tidak mengakui lagi Indonesia sebagai negaranya. Dalam kesempatan yang sama, mereka pun berikrar setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah.

Timbul perdebatan, apakah bergabung dalam unit-unit militer ISIS berarti telah menjadi tentara asing sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Agustus 2006.

Jika benar, maka sudah barang tentu 660 anggota ISIS asal Indonesia telah kehilangan status ke-WNI-annya.

Namun, jika mencermati pasal demi pasal dalam batang tubuh berikut penjelasannya, kata "asing" dalam UU tersebut berarti negara lain. Sementara, ISIS bukanlah negara lantaran tidak memiliki wilayah dan juga pengakuan dari negara lain.

Perempuan dan anak-anak ISIS (Sumber: Kompas)
Perempuan dan anak-anak ISIS (Sumber: Kompas)

Dengan demikian, menurut UU tersebut, bergabung dalam unit-unit militer ISIS tidak menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia.

Begitu juga dengan ikrar setia pada ISIS. Berikrar setia kepada ISIS pun tidak membuat ke-600 WNI tersebut berpindah kewarganegaraan. Alasannya sama, ISIS bukan negara.

Singkatnya, jika mengacu pada UU No. 12/2006, ke-660 milisi dan simpatisan ISIS tersebut justru masih berstatus warga negara Indonesia.

Dan, sebenarnya, status kewarganegaraan 600 anggota ISIS tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya Indonesia tidak bisa menolak ketika 16 anggota ISIS asal Indonesia dideportasi dari Suriah pada Juni 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun