Mohon tunggu...
Garda Nusa
Garda Nusa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bubarkan 'KPK' yang Ini (Surat Terbuka)

9 Juni 2018   14:51 Diperbarui: 9 Juni 2018   18:00 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Yudi Harianto selaku Kepala Desa Sawo kepada suarapublik.com. Dia menjelaskan kalau kedatangan mereka sangatlah meresahkan, Bukan masalah korupsi yang mereka bicarakan, tapi masalah pengurusan surat tanah yang belum selesai. " Mereka datang sudah lima kali, tapi anehnya mereka datang ke sini kok ngurusi tanah, " terang Yudi dengan nada heran. Jumat (4/5).
Menurutnya, pada Kamis (3/5) kedatangan 4 pria yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut di laporkan ke Polsek Dukun, Gresik.

(Sumber rujukan : https://suara-publik.com/detailpost/ormas-kpk-resahkan-warga-gresik-ini-kata-basaria-panjaitan)

Berikut adalah beberapa file media yang bisa kami sertakan sebagai bukti pendukung :

dok-suara-publik-com-5b1b91b85e13732781629434.jpg
dok-suara-publik-com-5b1b91b85e13732781629434.jpg
lsm-kpk-jpg-5b1bafc1bde575366f603492.jpg
lsm-kpk-jpg-5b1bafc1bde575366f603492.jpg
Seharusnya praktisi pendamping hukum adalah para pengacara yang tentu saja harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain lulus pendidikan Sarjana Hukum, mempunyai kantor resmi yang terdaftar di pengadilan dan tentu saja mutlak harus berijin. Bukanlah anggota LSM yang - apa lagi bernama dan logo mirip lembaga negara begitu- yang berhak menjadi pengacara. 

Begitu juga mereka bukanlah lembaga negara. Jadi tidak punya wewenang resmi untuk meminta dokumen apapun terhadapo penyelenggara negara. 

Jika hal ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden tidak baik kedepannya. Bisa saja kemudian semua orang berlomba mendirikan LSM yang diberi nama mirip lembaga negara sepereri kepolisian, kejaksaan, kpk dll. Dengan tujuan untuk menekan para penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah (lurah, kepala desa, atau camat) yang tentu saja ujung-ujungnya adalah uang.

Karena itu mohon perhatian kepada pihak-pihak terkait untuk menertibkan jenis-jenis LSM yang demikian. Diharapkan juga para kompasianers yang ahli hukum untuk ikut memberi komentar dan dukungannya serta hendaknya diviralkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun