Mohon tunggu...
Garda Nusa
Garda Nusa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bubarkan 'KPK' yang Ini (Surat Terbuka)

9 Juni 2018   14:51 Diperbarui: 9 Juni 2018   18:00 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepada Pemerintah RI, Cq. Kapolri

Tembusan : 

- Ketua KPK 

- Kejaksaan Agung RI

- Menkumham RI

- Para Kompasianer Yang Ahli Hukum

Dengan Hormat,

Akhir-akhir ini banyak bermunculan ormas ataupun LSM yang memakai nama dan logo mirip lembaga negara KPK.  Kerjanya bukan membantu KPK yang asli untuk memberantas korupsi namun malah menjadi pendamping (calo ? ) seseorang yang berurusan dengan aparat desa. Contoh kejadian kami uraikan dibawah ini.

Pada awal Mei 2018 di salah satu desa di wilayah kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, terjadi kehebohan karena datangnya beberapa anggota 'KPK'  . Akan tetapi KPK yang satu ini berbeda dengan KPK yang biasanya menangani korupsi para pejabat tinggi, KPK yang satu ini adalah salah satu organisasi Komisi Pengawasan Korupsi sejenis ormas atau LSM

Mereka datang ke Desa Sawo, Dukun, Gresik.  Menurut informasi, mereka datang selalu beranggotakan 4 orang dengan KTA ( Kartu Tanda Anggota), Lencana yang mirip anggota KPK.

Mereka datang ke Desa Sawo sudah lima kali. Dan anehnya, tujuan mereka datang bukan untuk mengusut dugaan korupsi, tapi menanyakan surat tanah warga yang belum selesai di kerjakan, menurut keterangan, Mereka datang ke Desa Sawo karena di minta bantuan oleh salah satu warga setempat.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Yudi Harianto selaku Kepala Desa Sawo kepada suarapublik.com. Dia menjelaskan kalau kedatangan mereka sangatlah meresahkan, Bukan masalah korupsi yang mereka bicarakan, tapi masalah pengurusan surat tanah yang belum selesai. " Mereka datang sudah lima kali, tapi anehnya mereka datang ke sini kok ngurusi tanah, " terang Yudi dengan nada heran. Jumat (4/5).
Menurutnya, pada Kamis (3/5) kedatangan 4 pria yang mengaku sebagai anggota KPK tersebut di laporkan ke Polsek Dukun, Gresik.

(Sumber rujukan : https://suara-publik.com/detailpost/ormas-kpk-resahkan-warga-gresik-ini-kata-basaria-panjaitan)

Berikut adalah beberapa file media yang bisa kami sertakan sebagai bukti pendukung :

lsm-kpk-jpg-5b1bafc1bde575366f603492.jpg
lsm-kpk-jpg-5b1bafc1bde575366f603492.jpg
Seharusnya praktisi pendamping hukum adalah para pengacara yang tentu saja harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain lulus pendidikan Sarjana Hukum, mempunyai kantor resmi yang terdaftar di pengadilan dan tentu saja mutlak harus berijin. Bukanlah anggota LSM yang - apa lagi bernama dan logo mirip lembaga negara begitu- yang berhak menjadi pengacara. 

Begitu juga mereka bukanlah lembaga negara. Jadi tidak punya wewenang resmi untuk meminta dokumen apapun terhadapo penyelenggara negara. 

Jika hal ini dibiarkan tentu akan menjadi preseden tidak baik kedepannya. Bisa saja kemudian semua orang berlomba mendirikan LSM yang diberi nama mirip lembaga negara sepereri kepolisian, kejaksaan, kpk dll. Dengan tujuan untuk menekan para penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah (lurah, kepala desa, atau camat) yang tentu saja ujung-ujungnya adalah uang.

Karena itu mohon perhatian kepada pihak-pihak terkait untuk menertibkan jenis-jenis LSM yang demikian. Diharapkan juga para kompasianers yang ahli hukum untuk ikut memberi komentar dan dukungannya serta hendaknya diviralkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun