Mohon tunggu...
Gajah Mada
Gajah Mada Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Rantai Korupsi Kutai Timur dalam Divestasi Saham PT.KPC

21 Oktober 2014   05:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:18 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sangatta.(20/10/14)  Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten diProvinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini merupakan hasil dari pemekaran wilayah Kutai Kartanegara pada 15 tahun yang lalu, memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17% dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Ini adalah sekilas tentang Kabupaten yang memiliki sumberdaya alam berlimpah ruah.

Siapa yang tidak mengetahui perusahaan tambang terbesar diKabupaten Kutai Timur, PT Kaltim Prima Coal, yang berdiri sejak tahun 1991, Pada tahun 2007 perusahaan tambang ini memperkerjakan lebih dari 3.500 karyawan dan 5.000 karyawan kontraktor. Dan pada tahun 2013 mempekerjakan sekitar 5100 orang karyawan dan 15.000 karyawan kontraktor. Kegiatan tambang batubara di pinggir kota Sangata di kelola oleh PT KPC. Area penambangannya sangat luas dan merupakan tambang batubara terbuka. Di area penambangan, beraneka macam kendaraan berat sibuk melakukan kegiatan penambangan. Excavator menggali, mengambil, kemudian menumpahkan batubara ke dalam bak dump truck yang sudah siap menunggu. Dump truck yang sudah penuh batubara kemudian berjalan menuju tempat penampungan sementara di pelabuhan. Dari tempat penampungan sementara, batubara dimasukkan ke dalam kapal pengangkut dengan menggunakan belt conveyor. Kapal pengankut yang sudah penuh batubara pergi meninggalkan pelabuhan menuju tempat tujuan. Sebagian besar menuju ke luar negri, menuju negara import. Muatan kapal pengangkut cukup banyak. Untuk kapal ukuran kecil, sekali angkut mencapai antara empat puluh ribu sampai delapan puluh ribu ton. Konon, jumlah produksi penambangan batubara oleh PT KPC di Sangata pada tahun 2007 mencapai sekitar 40 juta ton. Sebagian besar di export dan sebagian kecil untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN, begitulah aktivitas setiap jam nya bumi Kutai Timur di exploitasi oleh perusahaan milik keluarga bakrie.

Judul diatas mengangkat sebuah kasus rantai korupsi divestasi saham diKabupaten Kutai Timur, bagai benang kusut yang tak kunjung selesai diurai karena banyaknya keterlibatan orang - orang penting, petinggi daerah yang terlibat didalamnya. Mantan bupati pertama Kutai Timur H. Awang Faroek Ishak, sekarang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur , Mahyudin, ST,MM mantan Wakil Bupati Kutai Timur yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI beserta Pimpinan DPRD H. Mujiono, Abdal Nanang, Alex Rohmanu dkk,Direktur PT. KTE Ir. Anung Nugroho, Apidian Tri Wahyudi adalah orang yang paling bertanggung jawab atas hilangnya saham Kutai Timur sebesar 5% atau sebesar 576 Milyar dari penjualan saham kepada PT. Kutai Timur Sejahtera (PT. KTS) yang merupakan Group PT.Bumi Resources. Dari hasil penjualan tersebut, uang senilai 576 milyar tidak pernah disetorkan kedalam kas daerah dan pada akhirnya menjadi temuan BPK RI yang disampaikan dimedia oleh Dr, H. Rizal Djalil (Anggota BPK RI)

Sejak bulan juli 2010, Gubernur Kalimantan Timur H. Awang Farouk Ishak mantan Bupati Kutai Timur menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung beserta Pimpinan DPRD Kutai Timur , Direktur PT KTE Ir. Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi yang sekarang mendekam dipenjara dengan vonis masing-masing 15 dan 12 tahun. Sedangkan Mahyudin , ST , MM mantan wakil Bupati luput dari sasaran kejaksaan dan melenggang bebas sampai sekarang menjadi Wakil Ketua DPR RI dan H. Awang Farouk Ishak mantan Bupati yang sekarang Gubernur Kaltim, tepat setahun yang lalu mendapatkan kado terindah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung yang saat itu menjelang pencalonannya sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur untuk kali kedua. Padahal dari salinan putusan vonis Ir. Anung Nugroho, ratusan kali disebut nama H. Awang Farouk Ishak yang semestinya menjadi novum baru yang artinya dapat dilanjutkan perkaranya kemeja hijau. Dari sekian banyak nama yang terlibat didalamnya, baru 2 orang yang mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Untuk beberapa orang tersangka yang lain, sampai saat ini masih disidangkan, melenggang bebas berkeliaran dibumi Kutai Timur. Inilah rantai Korupsi Kutai Timur dalam kasus Divestasi Saham PT. KPC sebesar 576 milyar, yang sampai saat ini tidak jelas keberadaannya dan semestinya dapat dipergunakan untuk pembangunan Kutai Timur.

Sampai saat ini masyarakat Kutai Timur masih berharap dana sebesar 576 milyar dapat dikembalikan ke kas daerah dan dapat dipergunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Dan Melihat dari kinerja Kejaksaan yang menangani kasus divestasi saham PT. KPC ini, dapat diberikan penilaian gagal dalam penanganan kasus, karena sudah kurang lebih satu dekade permasalahan ini tak kunjung selesai dan pelaku kejahatan korupsinya masih melenggang bebas berkeliaran. Besar harapan masyarakat Kutai Timur pada pemerintahan yang baru dilantik pada hari ini 20/10/2014, Presiden dan Wakil Presiden Pilihan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat mengambil alih penanganan kasus ini.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun