Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaatkan Produk Keuangan, Makroprudesial Aman Terjaga

18 Juli 2020   00:16 Diperbarui: 18 Juli 2020   00:14 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

b.     lembaga keuangan mikro syari'ah.

c.     asuransi syari'ah;

d.     reasuransi syari'ah;

e.     reksa dana syari'ah;

f.      obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;

g.     sekuritas syari'ah;

h.     pembiayaan syari'ah;

i.      pegadaian syari'ah;

j.      dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan

k.     bisnis syari'ah.

Untuk selanjutnya memudahkan ingatan kita, dari 11 poin kegiatan Ekonomi Syari'ah itu, perlu di singkat (BLARROSPPDB). Dari 11 poin tersebut mempunyai cabang-cabang yang banyak, yang tersebar di seluruh wilayah nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun