Mohon tunggu...
SUYADIHS
SUYADIHS Mohon Tunggu... Penulis - Fungsikan Payung Hukum

Tegakkan Hukum Meskipun Gunung2 Mau Terbang Dan Qiyamat Hampir Datang

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaatkan Produk Keuangan, Makroprudesial Aman Terjaga

18 Juli 2020   00:16 Diperbarui: 18 Juli 2020   00:14 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh:Drs. Suyadi HS, MH.

Pendahuluan

Apabila mengutip  dari www. bi.go.id, bahwa tujuan pokok kebijakan makroprudensial oleh BI untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik, mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan, dengan kata lain untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bahwa dalam UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sebutkan pada pokoknya,  Bank Indonesia memiliki mandat makroprudensial, yang terdiri dari dua bagian yaitu: Mandat Pengaturan dan Mandat Pengawasan. Mengenei Mandat Pengaturan pada intinya berfokus terhadap design dan implementasi dari instrumen makroprudensial, yakni antara lain (i) LTV pada properti dan otomotif; (ii) LDR-RR; (iii) pengaturan pembatasan eksposur valas bank (Net Open Position, NOP); (iv) Countercyclical Capital Buffer; (v) Capital Surcharge, dan lain-lainnya. Sedangkan Mandat Pengawasan antara lain termasuk off-site dan on-site supervision terutama untuk bank-bank yang termasuk dalam D-SIBs serta bank-bank lain dalam kaitannya dengan pelaksanaan mandat makroprudensial BI.

Kemudian dari sumber yang sama, berdasarkan PBI No. 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial tanggal 1 Juli 2014, Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial sebagai berikut:

  1. Mencegah dan mengurangi risiko sistemik.
  2. Mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
  3. Meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.

Mengenei Konsep Mikroprudensial : Mikroprudensial lebih mengarah kepada analisis perkembangan individu lembaga keuangan. Sedangkan Makroprudensial: Makroprudensial lebih mengarah kepada analisis sistem keuangan secara keseluruhan sebagai kumpulan dari individu lembaga keuangan.


Keunggulan Ekonomi Syari'ah

Meskipun pandemi Covid-19 kini belum selesei, Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan new normal. Karena factor ekonomi sangat penting, Salah satu yang terdampak dalam pandemi Covid-19 adalah ekonomi yang berdasarkan  syariah. Sehingga dimungkinkan  menjadikan banyak perusahaan yang bermitra dengan kegiatan ekonomi syariah mengalami masalah finansial.

Secara historis, kegiatan ekonomi syariah muncul dari permintaan masyarakat muslim. sehingga  ekonomi syariah dapat berkembang secara natural di Indonesia. Sehingga, muncul banyak optimisme untuk menjaga eksistensi perekonomian yang berdasarkan syariah di masa new normal ini. 

Hingga detik ini pandemic corona belum hilang dari bumi yang berdasarkan Pancasila, sehingga sangat bepengaruh terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Di ngara kita yang sangat majemuk ini, ada dua bidang perekonomian, yaitu sector ekonomi konvensional dan sector ekonomi syari'ah. Masyarakat Indonesia, baik muslim maupun non muslim sudah  mulai banyak yang mengenal terhadap "Ekonomi Syariah" yang  terdiri dari 11 poin yakni sebagaimana  yang dijelaskan dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 pada huruf I adalah sebagai berikut: bahwa yang dimaksud dengan "Ekonomi Syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:

a.   bank syari'ah;

b.     lembaga keuangan mikro syari'ah.

c.     asuransi syari'ah;

d.     reasuransi syari'ah;

e.     reksa dana syari'ah;

f.      obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;

g.     sekuritas syari'ah;

h.     pembiayaan syari'ah;

i.      pegadaian syari'ah;

j.      dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan

k.     bisnis syari'ah.

Untuk selanjutnya memudahkan ingatan kita, dari 11 poin kegiatan Ekonomi Syari'ah itu, perlu di singkat (BLARROSPPDB). Dari 11 poin tersebut mempunyai cabang-cabang yang banyak, yang tersebar di seluruh wilayah nusantara.

Setiap poin dari 11 poin (BLARROSPPDB) itu, mempunyai cabang produk masing-masing, suatu contoh Bank Syariah juga memiliki berbagai  produk seperti 1) wadi`ah (simpanan), 2) Bagi hasil (syirkah), 3) Jual beli (tijarah), 4) Sewa (al-ijarah), 5) Prinsip jasa/ fee (al-ajr wa al-umulah).  Begitu pula Pegadaian  Syari'ah, Bisnis Syari'ah dan seterusnya mempunyai berbagai cabang dan produk-produk unggulan masing-masing, tentu menambah wadah sector perekonomian dan sekaligus berperan menambah  lajunya pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Sebagi ciri khas kegiatan ekonomi syariah adalah menggunakan system bagi hasil dalam membagi keuntungan antara pemilik dana (Shohibul Maal) dengan nasabah, sesuai dengan akad  yang mereka gunakan. Mereka dapat bersepakat akan membagi keuntungan sekian persen, mungkin juga dapat membagi rugi. Suatu contoh akad yang digunakan  mudharabah,  akad ini dalam produk pembiayaan yang diberikan oleh pihak pemodal (shohibul maal/Bank) kepada nasabah (mudharib) dengan biasanya memberikan pembiayaan 100% kepada nasabah, dapat pula dalam membagi keuntungan misal 60% : 40% sesuai dengan akad yang mereka sepakati dan sampai jangka tertentu sesuai kesepakatannya.

Kegiatan ekonomi Syari'ah, suatu contoh Bank syariah terletak pada keuntungan yang didapat dari pihak Bank tersebut. Jika untungnya banyak pendapatan bagian hasilnnya ikut banyak pula, jika untungnya sedikit, tentu sedikit pula bagian untungnya. Sedangkan pada pereokonomian konvensional misalnya bank konvensional, bunga yang didapat nasabah bank konvensional tetap saja, meskipun Bank tersebut mendapat untung atau bunga yang sangat tinggi.

Apabila melihat data Bursa Efek Indonesia, jumlah investor syariah pada akhir kuartal I/2020 tercatat sebanyak 72.856 investor atau naik 6,2 persen dari posisi pada akhir tahun lalu sebanyak 68.599 investor.(market.bisnis.com) Hal itu baru dari satu bidang, maka sangat dimungkinkan dari 11 poin kegiatan ekonomi syariah beserta cabang-cabangnya yang tersebar di Indonesia ini yang sedang berkembang pesat, akan menambah kemajuan perekonomian kita.

Pada musim  pandemic virus corona seperti ini, pertumbuhan ekonomi, di jagat raya semua merasa lesu, namun Insya Allah dengan dengan adanya suasana new normal, ekonomi syariah yang masih cukup eksis, sehingga  akan turut serta menumbuhkan perekonomian  nasional di negara tercinta ini lebih optimis.

Suatu hal yang harus dipegang teguh oleh pelaku ekonomi syari'ah, meskipun perekonomian tetap perlu dikejar dan dikembangkannya agar berkah (tambah) secara syari'ah, ada  4 macam yang harus dihindari  yakni:

Mengandung unsur riba (bunga) dengan segala bentuknya;

Mengandung unsur gharar atau tipu daya;

Mengandung unsur maisir atau spikulatif;

Mengandung unsur dhalim atau ketidakadilan.

Semoga artikel yang sedrhana ini, ada manfaatnya dan jika ada yang tidak berkenan mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Blitar, 17 Juli 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun