Suasana TPST Bantar Gebang Rabu (16/5/2018)(Kompas.com/Setyo Adi)Â
Anda tidak bisa mengalahkan Avanza. Begitu anda salip, depan ada lagi! Tapi kalau di Kota Bekasi, Truk Sampah Pemenangnya!
Candaan di atas diucapkan teman saya sebagai ekspresi kekesalannya terhadap banyaknya truk sampah dari Jakarta yang melintas di Kota Bekasi.
Ya, memang kalau di Bekasi, beda. Di jalanan Kota Jakarta, atau bahkan di Jawa, boleh lah Avanza sulit disalip. Tapi kalau di Kota Bekasi, Avanza bisa dikalahkan truk sampah dari Kota Jakarta.
Di jalur jalan raya yang menjadi rute truk sampah Jakarta, sepanjang jalan selalu dengan mudah menemukan truk sampah yang berjejeran. Bahkan di Pertigaan Jalan Siliwangi dengan Jalan Pasar Lama, kemacetan panjang rutin terjadi sepanjang hari. Dan mayoritas yang mengantri di jalan adalah truk sampah!
Setiap hari Jakarta membuang sampah ke TPA Bantar Gebang Kota Bekasi sebanyak 7.000 ton - 8.000 ton! Volume sampah yang dibuang dari Jakarta menuju Kota Bekasi setiap tahun terus meningkat.
Tempah Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Bantar Gebang Kota Bekasi pun kini timbunan sampahnya sudah menggunung setinggi 50 meter dan disinyalir sudah mendekati kapasitas maksimal TPST tersebut. Ketinggian sampah 50 meter itu setara dengan gedung bertingkat 16 lantai!
Sampah yang menggunung di TPST Bantar Gebang Kota Bekasi jelas meninggalkan banyak pekerjaan rumah bagi Pemerintahan Kota Bekasi kelak. Ya benar, di saat ini Pemerintahan Kota Bekasi setiap tahun menerima dana kompensasi sampah dari Pemprov DKI, yang penggunaannya diatur untuk :
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak bau sampah di Bantar Gebang, seperti Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, Ciketing Udik dan Bantar Gebang. Besarannya bervariasi antara Rp 175.000/bulan per kepala keluarga yang disalurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
2. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat dilewati truk sampah.
3. Program Lingkungan dan kesehatan bagi warga terdampak
4. Pendidikan dan Polis Kematian bagi warga terdampak.
Besaran dana kompensasi yang dibayarkan Pemprov DKI setiap tahun memang sangat menggiurkan. Nilainya bahkan di Tahun 2021 mencapai angka Rp 379Miliar, atau sekitar 6,3% dari total pendapatan daerah Kota Bekasi di tahun tersebut yang mencapai Rp 6Triliun.
Dana kompensasi sampah memang dibayarkan oleh Pemprov DKI kepada Pemerintahan Kota Bekasi, selama DKI membuang sampah ke Kota Bekasi.Â
Namun pertanyaannya, setelah kapasitas TPST Bantar Gebang mencapai maksimal, sehingga tidak bisa menerima kiriman sampah lagi, dan bila kelak Pemprov DKI menemukan lokasi kotamadya atau kabupaten lain sehingga dana kompensasi sampah tidak dibayarkan lagi ke Pemkot Bekasi, bagaimana dengan nasib Warga Kecamatan Bantar Gebang kelak yang menghirup bau dari sampah setinggi gedung 16 tingkat? Apakah Pemkot Bekasi telah memiliki rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi hal ini?
Sebagai informasi, saat ini Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang akan berakhir di Bulan Oktober 2026.
Memang Pemprov DKI telah menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantar Gebang dengan nama PLTSa Merah Putih. Namun kapasitasnya masih kecil, 100 ton sampah per hari untuk menghasilkan listrik sebesar 750KWH, namun PLTSa itu sendiri sdh mengkonsumsi listrik sebesar 300-400KWH.
Jumlah sampah yang digunakan PLTSa tersebut masih jauh dibawah volume sampah yang diterima Bantar Gebang sebesar 7000-8000 ton per hari.
Namun masalah sampah di Kota Bekasi ini bukan sekedar masalah warga terdampak bau sampah yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang.
Dengan meningkatnya volume sampah yang dibuang ke TPST Bantar Gebang, maka jumlah dan frekuensi truk sampah dari Jakarta yang melewati jalan raya di dalam Kota Bekasi juga terus meningkat.
Ditambah lagi dengan pertumbuhan kendaraan bermotor milik pribadi, hal ini semakin memperparah kemacetan di jalan raya di dalam Kota Bekasi. Hampir sepanjang hari terjadi kemacetan di sepanjang jalan dari flyover Cipendawa hingga Pertigaan Jalan Pasar Lama.Â
Demikian juga dari arah Fly Over Cipendawa menuju Gerbang Tol Jati Asih, sepanjang jalan Swatantra V sering mengalami kemacetan parah karena selain menjadi rute truk sampah, di jalan tersebut juga merupakan rute yang dilalui kendaraan-kendaraan mulai dari mobil pribadi hingga truk dan kontainer yang masuk dan keluar ke Kawasan Industri Cipendawa.
Di kedua jalan itu, 10 jari di tangan kita tidak akan cukup digunakan untuk menghitung jumlah truk sampah yang sedang melalui jalan tersebut.
Berapa sih jumlah truk sampah dari Jakarta yang melintasi jalan di Kota Bekasi? mari kita hitung-hitungan secara sederhana.
Volume sampah yang diangkut dari Jakarta menuju TPST Bantar Gebang adalah sebanyak 8.000 ton per hari.
Jumlah kendaraan truk sampah yang dimiliki oleh Pemprov DKI berdasarkan data yang saya dapati, truk compactor sampah milik Pemprov DKI adalah sekitar 332 unit dengan kapasitas sekitar 10 ton, sisanya merupakan armada truk konvensional dari ukuran engkel 4 ban, 6 ban hingga dump truck.
Kapasitasnya 4-10 ton, kita ambil rata-rata 6 ton per kendaraan dengan pertimbangan jumlah dump truck tidak sebanyak truk sampah yang lebih kecil.
Dengan kapasitas 10 ton sebanyak 332 truk compactor mampu mengangkut 3.320 ton sampah. Sisa 4.680 ton sampah diangkut oleh truk konvensional sebanyak 780 truk. Total sehari, Kota Bekasi dilintasi tidak kurang dari 1.112 truk sampah dari Jakarta!
Apabila panjang truk compactor adalah 7,5 meter dan panjang truk konvensional rata rata adalah 6 meter, bilamana dibariskan, setiap hari sepanjang 9,2 KM ruas jalan di Kota Bekasi diokupasi oleh truk sampah!
Itu sama seperti membariskan truk sampah mulai dari Bundaran Summarecon Bekasi menyusuri Jalan Ahmad Yani, kemudian belok kanan menuju Jalan Siliwangi dan berakhir di Pertigaan Jalan Siliwangi dengan Gang Mangga 2 !.Â
Banyaknya truk sampah yang melintas di Kota Bekasi ini tidak hanya memperparah kemacetan di Kota Bekasi, melainkan juga menyebarkan bau sampah saat truk melintas.
Belum lagi lindi, cairan sampah yang tumpah di sepanjang jalan yang dilewati truk sampah. Hal ini tentu saja sangat merugikan warga yang membuka usaha di pinggir jalan yang dilalui oleh truk sampah, seperti di Jalan Siliwangi, Jalan Swatantra, maupun di Jalan Ahmad Yani.
Sudah saatnya Pemerintahan Kota Bekasi dibawah Kepemimpinan Walikota Bpk. Drs Tri Adhianto bersama dengan wakilnya menganalisa dampak negatif yang lebih luas dirasakan oleh warga Kota Bekasi.Â
Sampah dari Jakarta mungkin belum bisa ditolak sepenuhnya oleh Pemkot Bekasi, dengan pertimbangan dana kompensasi dari Pemprov DKI yang bisa digunakan untuk membantu menambah pemasukan warga terdampak, serta ribuan tenaga kerja yang terserap dari kegiatan sampah ini, juga tambahan pendapatan daerah untuk melakukan pembangunan infrastruktur di daerah sekitar TPST Bantar Gebang.
Namun setidaknya Pemkot Bekasi bisa mengatasi dampak kemacetan yang ditimbulkan truk sampah setiap hari, dengan membuat aturan pelarangan truk sampah melalui jalanan utama di dalam Kota Bekasi dengan cara mengalihkan rute truk sampah menggunakan Jalan Tol JORR 2 yang sudah terhubung tidak jauh menuju TPST Bantar Gebang. Setidaknya langkah awal ini bisa mengurangi beban warga Kota Bekasi dalam mengurangi kemacetan di jalan.
Buat para pembalap, seberapa cepat pun mobil atau motor anda, percayalah, di Kota Bekasi anda tidak bisa mengalahkan Truk Sampah! Anda bisa salip 1 truk sampah, di depan ADA LAGI, dan MASIH BANYAK LAGI !!.
Hmm.... salam apa yah kali ini?Â
Freddy Kwan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI