Mohon tunggu...
Fitri Amelia
Fitri Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

food

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Banyaknya Karyawan yang Di-PHK akibat Pandemi Covid-19

18 Juni 2022   22:32 Diperbarui: 19 Juni 2022   00:04 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fitri Amelia

Jurusan Ilmu Administrasi Negara
Uin Suska Riau
 
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja ialah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan/pekerja. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja sangat banyak terjadi dimasa pandemic. Faktor utama PHK ini terjadi ialah menurunnya pendapatan disuatu perusahaan barang maupun jasa yang akhirnya membuat para pengusaha tidak sanggup untuk menggaji karyawan nya. Menurunnya pendapatan ini tentunya disebabkan oleh pandemic Covid-19 yang dimana pada saat itu banyak terjadi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kerja Masyarakat yang otomatis masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang keluar rumah. Tentunya karena masyarakat hanya berdiam diri dirumah, nantinya akan membuat minat masyarakat menurun terhadap sesuatu karena susah keluar rumah, dan pendapatan para pengusaha pun terkena dampaknya, karena tidak ada yang membeli barang yang ia pasarkan. Contoh saja sebuah pengusaha mempunyai outlet yang menjual bakso, karena masyarakat pada dirumah saja, tentunya pendapatan yang didapat oleh para penjual bakso ini menurun, sehingga lama kelamaan pengusaha ini pun tidak akan sanggup membayar gaji para  karyawannya dan akan menyebabkan karyawannya di PHK.

Namun tidak sedikit juga para pengusaha itu memutuskan hubungan kerja dengan karyawan nya karena ingin membuat stabil pendapatannya. Mungkin ia bisa menggaji karyawannya, namun ia mendapatkan untung yang sangat sedikit, para perngusaha harus memutar otak bagaimana caranya supaya ia tetap mendapat keuntungan yang lumayan dan juga bagaimana toko jualannya itu tidak tutup. Oleh karena itu, ia harus menstabilkannya dengan cara mengurangi para karyawan yang ada di toko ia tersebut. Para pengusaha tentunya tidak ingin gulung tikar, makanya sebisa mungkin ia mencari cara agar hal tersebut tidak terjadi. Pandemi Covid-19 ini sangat merugikan warga Indonesia, warga Indonesia bukan hanya terkena penyakitnya saja, namun terkena dampak lain dari pandemi Covid-19 seperti terkena nya PHK. Akibatnya banyak sekali warga yang menganggur yang tidak memiliki pekerjaan, karena perusahaan rata-rata di masa itu tidak ada yang membuka lowongan pekerjaan. Perusahaan atau para pengusaha sebenarnya juga tidak ingin mem- PHK karyawan nya. Namun apa boleh buat, mereka melakukan hal tersebut demi usaha yang ia bangun itu tetap berjalan dan tidak bangkrut. Dimasa pandemi Covid-19 ini semuanya serba susah. Ekonomi disuatu keluarga makin lama makin menurun. Tapi sebagai karyawan ya tidak bisa juga komplen terhadap perusahaan nya, karna tentunya perusahaan itu memiliki kebijakan sendiri dan juga pastinya perusahaan lebih memikirnya nasib perusahanaanya dibanding memikirkan nasib orang lain atau para pekerja yang ada di perusahaan mereka masing-masing. Para karyawana hanya bisa pasrah jika hal tersebut terjadi kepadanya.

Jika kita lihat secara logika, jika kita sedang di posisi perusahaannya, pastinya kita akan melakukan hal yang sama yaitu PHK demi kelangsungan perusahaan yang kita jalankan. Jika kita tetap mempertahankan kasyawan, tentunya kita tidak bisa membayar mereka karena jika produk yang kita jual saja tida laku atau minatnya berkurang. Pastinya juga kasihan kepada karyawannya, tidak mungkin tidak digaji dan karyawan pasti memiliki tanggungan masing- masing juga. Namun, yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini karyawan banyak yang di PHK secara massal, yang tentunya makin tinggi angka pengangguran di Indonesia ini. Masalah ini karena awal mulanya akibatnya dari virus corona yang menyerang, tentunya kita tidak dapat berbuat banyak, hanya saja berharap supaya virus nya cepat hilang dan berharap pemerintah bisa membuat virus itu tidak makin bertambah terus.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, per 1 Mei, jumlah pekerja pada sektor formal yang telah dirumahkan (WFH) akibat pandemi Covid-19 adalah kurang lebih sekitar 1 juta orang. Untuk para pekerja pada sektor formal yang di-PHK kurang lebih sekitar 350 ribu orang. Sedangkan pekerja pada sektor informal yang terdampak Covid-19 adalah sekitar 313 ribu orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.7 juta orang. Oleh karena itu, Lembaga Ilmu dan Pendidikan Indonesia (LIPI) bersama Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, melakukan survei terhadap dampak pandemi bagi pekerja. Dari survei tersebut, dihasilkan bahwa berdasarkan jenis pekerjaannya, ada sebanyak 34% korban PHK berasal dari tenaga usaha jasa, 20% dari tenaga kerja profesional/teknisi, 14% dari tenaga kerja tata usaha, 14% dari tenaga kerja produksi operator alat angkutan(umum maupun tidak) dan pekerja kasar, 11% dari tenaga kerja kepemimpinan dan ketatalaksanaan, dan 7% dari tenaga kerja usaha penjualan.

Ada beberapa tindakan pemerintah Indonesia di dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini adalah sebagai berikut :

1. Mengoptimalkan pelaksanaan Program Kartu Pra-Kerja khususnya bagi pekerja yang terkena PHK melalui pemberian pelatihan dan dukungan finansial
Dikarenakan banyaknya karyawan yang di PHK, pemerintah Indonesia merilis kartu prakerja khususnya untuk para karyawan yang terkena PHK. Kartu prakerja ini ialah program pemerintahan untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat yang akan diberikan pelatihan untuk mengembangkan atau pun meningkatkan keterampilannya. Biasanya jika seseorang lolos dan mendapatkan kartu prakerja ini, ia akan diberikan uang bantuan dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan, mereka yang lolos ini tidak hanya mendapatkan untuk sebulan, melainkan akan mendapatkan selama 4 bulan berturut-turut. Selain itu, dikarenakan banyaknya karyawan yang di PHK, tentunya kan membuat mereka menganggur dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Mengoptimalkan Program Keluarga Harapan (PHK)
Akhirnya pemerintah juga merilis Program Keluarga Harapan yang dibuat untuk mebantu khususnya rakyat miskin terutama ibu hamil dan anak. Seperti yang kita ketahui, pengeluaran untuk ibu hamil itu sangat banyak, apalagi dikemudian hari akan melahirkan. Misalnya jika suami nya terkena PHK, pastinya ia tidak akan sanggup menanggung semua biaya untuk istri yang sedang hamil, dengan itu pemerintahan merilis Program Keluarga Harapan itu khususnya untuk ini, agar semua masyarakatnya tidak kesusahan lagi akibat biaya yang harus ditanggung. Pemerintah juga peduli terhadap rakyatnya, mereka juga memikirkan bagaimana caranya supaya rakyatnya tidak makin kesusahan dengan adanya pandemic covid-19 ini. Pemerintah berharap semoga dengan cara ini setidaknya bisa membantu masyarakat walaupun tidak banyak.

3. Mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) melalui Program BLK Tanggap Covid-19 dalam rangka memitigasi dampak pandemi
Hasil dari program pelatihan BLK tanggap Covid-19 digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan guna menanggulangi penyebaran Covid-19. Kegiatan tersebut juga masih berlangsung sampai saat ini. Adapun program pelatihan tanggap covid-19 yang dilaksanakan di BLK yaitu program pelatihan pembuatan baju APD, memasak,, masker, face shield, hand sanitizer, pelatihan instalasi wastafel dan pembuatan peti Covid-19. Jenis-jenis program pelatihan yang tidak terlalu focus menjadi program pelatihan tanggap Covid-19 adalah jenis program pelatihan yang memiliki durasi pelatihan yang panjang, dan membutuhkan kehadiran peserta secara fisik seperti program pelatihan Otomotif, Las, Listrik, Bangunan, AC/Refrigerasi, atau sejenisnya.
 
4. Memberikan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas bagi masyarakat terdampak
Menteri keuangan merencanakan, setiap korban PHK akan diberikan insentif sebesar Rp 1.000.000 untuk 1 bulan dan Rp 5.000.000 untuk 3 bulan. Menteri Keuangan juga memastikan bahwa korban PHK akibat pandemi Covid-19 akan memperoleh bantuan berupa santunan sekaligus pelatihan. Korban PHK juga akan mendapatkan insentif dari BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan minimal Rp 1.000.000 per kepala dalam 3 bulan.
 
5. Memberikan Insentif untuk para pekerja medis
Asuransi akan di berikan kepada korban PHK oleh pemerintah, sekaligus insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien virus Covid-19. Hal ini tentunya sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo, soalnya tenaga medis telah menjadi baris terdepan dalam penanganan virus ini. Menteri keuangan juga mengatakan bahwa nantinya akan ada anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis sekitar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun