Mohon tunggu...
Fitri Anggreyani
Fitri Anggreyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandemi Belum Usai Pilkada Tetap Dimulai

1 November 2020   08:58 Diperbarui: 1 November 2020   09:06 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini kita masih mengalami wabah covid-19 atau yang sering disebut virus corona. Virus yang disinyalir mulai mewabah 31 desember 2019 ini sudah menyebar hampir keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. 

Masyarakat indonesia juga diharuskan untuk melakukan sosial distancing (jaga jarak) dan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19.

Pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kita diwajibkan untuk jaga jarak, memakai masker dan berbagai peraturan lainnya untuk mencegah penularan covid-19 ini. 

Namun, disaat pandemi covid-19 belum usai dan bahkan beberapa sektor dihentikan agar tidak menimbulkan klaster baru, kita mendapatkan kabar yang mengejutkan bahwa pemerintah tetap ingin melaksanan pilkada serentak pada tanggal 9 desember 2020 yang akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.  

Padahal mengadakan pilkada di tengah pandemi corona seperti ini akan menimbulkan bahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Meskipun tahapan pemilihan tetap dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, tetapi tetap saja keputusan ini tergolong berani mengingat jumlah yang terpapar covid 19 semakin tinggi. 

Di povinsi banten sendiri terdapat empat kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, yaitu kabupaten pandeglang, kabupaten serang, kota cilegon dan kota tangerang selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten juga telah menegaskan bahwa pelaksanaan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 tentang pelaksanaan kampanye pilkada tahun 2020 di masa pandemi covid-19.

Pelaksanaan pilkada ini membuat resah masyarakat karena ditakutkan akan menjadi pemantik penyebaran covid-19. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat apakah pilkada ini dapat diselenggarakan dengan aman, nyaman, sehat dan berkualitas. 

Karena dalam keadaan normal saja sudah tinggi tekanan yang dihadapi penyelenggara, apalagi pilkada yang dilaksanakan pada saat pandemi ini masih berlangsung. 

Berdasarkan data pemprov Banten jumlah kasus positif corona pada hari ini, Senin 19 Oktober 2020 terdapat 7.622 pasien yang terkonfirmasi positif corona.

Pelaksanaan pilkada di Indonesia memang tidak bisa lepas dari kegiatan berkumpul dan pengerahan massa, terutama pada saat masa kampanye. Padahal itu berbahaya dalam situasi pandemi covid-19 sekarang. 

Bukan hanya itu, sekitar 60 lebih calon kepala daerah juga ikut terpapar covid-19. Hal ini sangat berpotensi meningkatkan penularan covid-19. Pada akhirnya harapan masyarakat untuk melaksanakan pilkada setelah berakhirnya masa pandemi covid-19 tidak menjadi kenyataan. Karena pemerintah tetap memutuskan melaksanakan pilkada 2020.

Keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 itu telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah jelas diatur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti harus ditunda pelaksanaannya jika pandemi masih belum berakhir.

Pada pelaksanaan pilkada tahun 2020 pemerintah provinsi Banten juga telah memperingatkan para bakal pasangan calon di empat kabupaten dan kota dalam  pelaksanaan kampanye untuk mentaati protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. 

Ketentuannya tersebut telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020. Di dalamnya telah diatur tentang pembatasan jumlah massa yang akan datang pada kegiatan pilkada serentak, serta keharusan untuk menggunakan APD. 

Pemprov Banten juga mengimbau kepada semua Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang melaksanakan pilkada, agar lebih memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Baik itu pemerintah daerah dalam hal tersebut, Dinas Kesehatan untuk syarat kesehatan para calon, Bawaslu, polisi, dan TNI.

Pihak KPU Banten dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini bertugas mengendalikan, mengkoordinasikan, dan memastikan KPU di Kabupaten dan Kota melaksanakan semua tahapan Pemilu. Pihak KPU Banten juga tidak memperbolehkan bakal pasangan calon (Bapaslon) membawa pendukung pada saat pengundian nomor urut di Pemilihan Kepala Daerah di empat kabupaten dan kota yang ada di Banten. Komisioner KPU Banten mengatakan, di wilayah Provinsi Banten sedang mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. 

Sehingga Paslon tidak diperbolehkan membawa pendukung untuk mencegah kerumunan. Oleh karena itu penyelenggara Pilkada di tengah pandemi ini harus melakukan upaya-upaya agar masyarakat meyakini bahwa mereka telah mempersiapkan setiap tahapan pilkada dengan baik sehingga tidak terjadi pertumbuhan kasus Covid-19 akibat dari pelaksanaan pilkada 2020.

Oleh: Fitri Anggreyani


*penulis merupakan mahasisiwi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun