Mohon tunggu...
Fitri Anggreyani
Fitri Anggreyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandemi Belum Usai Pilkada Tetap Dimulai

1 November 2020   08:58 Diperbarui: 1 November 2020   09:06 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 itu telah disepakati bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah jelas diatur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti harus ditunda pelaksanaannya jika pandemi masih belum berakhir.

Pada pelaksanaan pilkada tahun 2020 pemerintah provinsi Banten juga telah memperingatkan para bakal pasangan calon di empat kabupaten dan kota dalam  pelaksanaan kampanye untuk mentaati protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. 

Ketentuannya tersebut telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020. Di dalamnya telah diatur tentang pembatasan jumlah massa yang akan datang pada kegiatan pilkada serentak, serta keharusan untuk menggunakan APD. 

Pemprov Banten juga mengimbau kepada semua Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang melaksanakan pilkada, agar lebih memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Baik itu pemerintah daerah dalam hal tersebut, Dinas Kesehatan untuk syarat kesehatan para calon, Bawaslu, polisi, dan TNI.

Pihak KPU Banten dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini bertugas mengendalikan, mengkoordinasikan, dan memastikan KPU di Kabupaten dan Kota melaksanakan semua tahapan Pemilu. Pihak KPU Banten juga tidak memperbolehkan bakal pasangan calon (Bapaslon) membawa pendukung pada saat pengundian nomor urut di Pemilihan Kepala Daerah di empat kabupaten dan kota yang ada di Banten. Komisioner KPU Banten mengatakan, di wilayah Provinsi Banten sedang mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. 

Sehingga Paslon tidak diperbolehkan membawa pendukung untuk mencegah kerumunan. Oleh karena itu penyelenggara Pilkada di tengah pandemi ini harus melakukan upaya-upaya agar masyarakat meyakini bahwa mereka telah mempersiapkan setiap tahapan pilkada dengan baik sehingga tidak terjadi pertumbuhan kasus Covid-19 akibat dari pelaksanaan pilkada 2020.

Oleh: Fitri Anggreyani


*penulis merupakan mahasisiwi Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun