Mohon tunggu...
Fitri Anggreyani
Fitri Anggreyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandemi Belum Usai Pilkada Tetap Dimulai

1 November 2020   08:58 Diperbarui: 1 November 2020   09:06 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini kita masih mengalami wabah covid-19 atau yang sering disebut virus corona. Virus yang disinyalir mulai mewabah 31 desember 2019 ini sudah menyebar hampir keseluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. 

Masyarakat indonesia juga diharuskan untuk melakukan sosial distancing (jaga jarak) dan melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19.

Pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kita diwajibkan untuk jaga jarak, memakai masker dan berbagai peraturan lainnya untuk mencegah penularan covid-19 ini. 

Namun, disaat pandemi covid-19 belum usai dan bahkan beberapa sektor dihentikan agar tidak menimbulkan klaster baru, kita mendapatkan kabar yang mengejutkan bahwa pemerintah tetap ingin melaksanan pilkada serentak pada tanggal 9 desember 2020 yang akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.  

Padahal mengadakan pilkada di tengah pandemi corona seperti ini akan menimbulkan bahaya yang mengancam kesehatan masyarakat. Meskipun tahapan pemilihan tetap dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan, tetapi tetap saja keputusan ini tergolong berani mengingat jumlah yang terpapar covid 19 semakin tinggi. 

Di povinsi banten sendiri terdapat empat kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, yaitu kabupaten pandeglang, kabupaten serang, kota cilegon dan kota tangerang selatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten juga telah menegaskan bahwa pelaksanaan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 11 dan 13 tentang pelaksanaan kampanye pilkada tahun 2020 di masa pandemi covid-19.

Pelaksanaan pilkada ini membuat resah masyarakat karena ditakutkan akan menjadi pemantik penyebaran covid-19. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat apakah pilkada ini dapat diselenggarakan dengan aman, nyaman, sehat dan berkualitas. 

Karena dalam keadaan normal saja sudah tinggi tekanan yang dihadapi penyelenggara, apalagi pilkada yang dilaksanakan pada saat pandemi ini masih berlangsung. 

Berdasarkan data pemprov Banten jumlah kasus positif corona pada hari ini, Senin 19 Oktober 2020 terdapat 7.622 pasien yang terkonfirmasi positif corona.

Pelaksanaan pilkada di Indonesia memang tidak bisa lepas dari kegiatan berkumpul dan pengerahan massa, terutama pada saat masa kampanye. Padahal itu berbahaya dalam situasi pandemi covid-19 sekarang. 

Bukan hanya itu, sekitar 60 lebih calon kepala daerah juga ikut terpapar covid-19. Hal ini sangat berpotensi meningkatkan penularan covid-19. Pada akhirnya harapan masyarakat untuk melaksanakan pilkada setelah berakhirnya masa pandemi covid-19 tidak menjadi kenyataan. Karena pemerintah tetap memutuskan melaksanakan pilkada 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun