Mohon tunggu...
Firdaus Ferdiansyah
Firdaus Ferdiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Lagi asyik ngampus di universitas nomor satu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Logika Keberpihakan dalam Rumusan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja untuk Siapa?

14 Februari 2020   13:57 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:22 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai gambaran, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut sejak beberapa tahun terakhir cukup mengamati penurunan investasi per Rp 1 Triliun investasi. Dimana, APINDO juga mencatat pada 2013 per Rp 1 Triliun mampu menyerap tenaga kerja sekitar lebih dari 4.500-an orang. Sedangkan pada 2018 serapan tenaga kerja hanya sekitar 1.300an orang per Rp 1 Triliun investasi.

Hal ini cukup diperkuat dengan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan bahwa realisasi investasi sepanjang semester I-2019 senilai Rp 395,6 Triliun dengan mencatat total serapan tenaga kerja 490.715 orang. Dalam hal ini, apabila dirata-rata, serapan tenaga kerja untuk setiap Rp 1 Triliun investasi pada paruh pertama 2019 sekitar 1.240 orang.

Bank Dunia dalam laporannya yang berjudul "Doing Business 2020" mencatatkan sudah melakukan perbaikan demia perbaikan pada lima aspek pada tahun ini sehingga skor kemudahan bisnisnya naik 1,64 poin menjadi 67,96 meskipun dengan peringkat yang flat di urutan ke-73. Bank Dunia juga menggarisbawahi bahwa salah satu persoalan terbesar Indonesia yakni ketenagakerjaan.

"Di antara ekonomi dengan penghasilan menengah-rendah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia menjadi salah satu yang memiliki regulasi ketenagakerjaan paling kaku, terutama terkait dengan pengangkatan kerja" tulis Bank Dunia dalam laporannya.

Kebijakan upah minimum yang wajib diikuti bertujuan untuk menjamin kompensasi yang adil untuk pekerja. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini cukup merugikan para pemilik modal.

Di sisi lain, tercetak kekhawatiran dan penolakan keras dari kalangan pekerja dan kelas buruh yang menjadi motor utama dalam elemen gerak industri. Penolakan ini pun mendapat kalangan dari pelbagai elemen sipil seperti : akademisi; organisasi masyarakat; maupun pemuda-mahasiswa.

Narasi pemerintah yang mengikutsertakan jaminan terhadap pekerja terpenuhi, seolah bertolak belakangan dengan kebijakan yang mereka terapkan.

Hal ini terlihat dalam Keputusan Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan KADIN Untuk Konsultasi Publik Omnibus Law yang didominasi oleh kalangan pengusaha-elit politik serta beberapa akademis tanpa ada seorang pun yang mewakili kalangan pekerja atau serikat pekerja atau konfederasi pekerja mana pun.

Penyelenggaraan masukan publik pun dianggap sebagai formalitas agar peraturan yang akan segera diundangkan dapat memenuhi legalitas nya. Partisipasi publik yang dilakukan tak lebih dari sekadar sosialisasi, bukan sebagai masukan utama dalam membentuk dan menjalankan undang-undang.

Keberpihakan semacam ini tentu akan mengganggu wacana publik yang sudah "kadung" memberikan kesempatan kedua kepada pemerintahan Joko Widodo. 

Sekali lagi, wajar apabila masyarakat yang diwakili oleh pelbagai elemen sipil menaruh rasa khawatir karena di dalamnya terdapat konsep aturan yang berpotensi memiliki resiko di kemudian hari.

Selain itu, pengawasan terhadap hidden agenda yang rawan disusupi hanya demi kepentingan Oligarki dan ekonomi elit politik. Tak ada jaminan yang dapat dipastikan akan terselenggaranya perlindungan dan kesejahteraan terhadap pekerja. Atau kepastian penegakan hukum terhadap pelanggar hak asasi manusia, perampas hak atas tanah, dan aktivitas lain yang mengancam kerusakan lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun