Sunnah adalah penjelas dari ayat-ayat Al-Qur'an.
Banyak hukum yang dijelaskan secara lebih detail melalui ucapan, perbuatan, dan kesepakatan Nabi Muhammad SAW.
3.Ijma' (Konsensus Ulama)
Ijma' yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum terhadap suatu masalah yang tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis.
4.Qiyas (Analogi)
Qiyas digunakan untuk menetapkan hukum untuk sesuatu yang baru dengan membandingkan dengan sesuatu yang sudah ada hukumnya, asalkan memiliki alasan hukum yang sama.
Prinsip Dasar Hukum Islam
1.Keadilan (al-'adl)
Hukum Islam sangat mementingkan keadilan tanpa memandang latar belakang seseorang, seperti kemiskinan, kaya, atau ras.
2.Kemaslahatan (al-malaah)
Setiap hukum ditetapkan dalam rangka memberikan kebaikan dan mencegah kemudaratan bagi manusia.