Mohon tunggu...
Fifit UmulNayla
Fifit UmulNayla Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Belajaran

Membaca adalah melawan, menulis berarti mengabadikan. Enjoy the journey..!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dear KPK, Apa Kabar Kasus Korupsi Romy?

1 November 2018   19:38 Diperbarui: 1 November 2018   20:14 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Rmol.co

Panggung perpolitikan di Indonesia sedang mengalami banyak drama. Siapa yang mengira jika seorang Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy harus kembali berhadapan dengan KPK, atas dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Seperti yang kita ketahui Romahurmuziy yang biasa disapa Romy ini terbilang dekat dengan lingkaran kekuasaan atau pemerintah saat ini. PPP adalah bagian cukup penting dari Koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, sejatinya kasus korupsi Romi ini tidak ada kaiatannya dengan kedekatannya Jokowi-Ma'ruf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Romi pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu. Pada pemanggilan itu, Romi mengaku dicecar selama kurnag lebih tiga jam untuk menjelaskan dana sebesar 1,4 M yang diduga merupakan temuan saat melakukan operasi penggeledahan di kediaman Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Namun, hingga saat ini, pasca pemeriksaan tersebut, kasus Romi masih adem-adem saja. Loh ini bagaimana kabaranya? Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, Romi sebelumnya juga sudah berhadapan dengan KPK.

Tepatnya pada tahun 2014 lalu,  KPK pernah memanggil Romi yang diduga terlibat dalam kasus alih fungsi hutan Riau seluas 1.6 juta hektar. Romi pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan.

Ia diduga mengetahui banyak seputar revisi Surat Keputusan (SK) Mentri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014. SK tersebut menyebutkan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar dalam alih fungsi hutan di Riau. Hal ini pernah dilansir oleh media Rmol.co tahun 2017 lalu. Ketika itu  Direktur Center For Budget (CBA), Uchok Sky Khadafi mencium ada kejanggalan dengan status Romy yang  sampai saat ini masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Romy dan Kinerja KPK yang Dipertanyakan

Semenjak menjadi Ketua Umum PPP versi pemerintah, Romy langsung merapat dan membawa gerbong PPP ke kubu koalisi yang dipimpin PDIP, yang saat itu tengah bertarung dalam kancah pemilihan umum 2014. Ucok Khadafi menyatakan lebih lanjut, jika mengacu pada aturan yang ada maka alih fungsi hutan lindung berdasarkan aturan harus minta izin DPR.

Namun diduga semenjak keberadaan Romi di kubu koalisi pemerintah, KPK seakan enggan dan tidak berani lebih, selain hanya menjadikan Romy sebagai saksi. Hal itu disampaikan Ucok Khadafi pada 2 Agustus 2017 lalu.

Sementara itu disisi lain KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain pada 25 September 2014.

Dalam sebuah pemeriksaan KPK, Annas Maamun mengaku telah menjalin kominikasi dengan Komisi IV terkait alih fungsi hutan itu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari KPK mengenai dugaan keterlibatan Romy dalam kasus korupsi tersebut. Dimana pada saat itu Romy menjabat sebagai Ketua Komisi IV. Komisi IV sendiri membidangi pertanian, perkebunan, Kehutanan, pangan, kelautan, dan perikanan.

Padahal, dalam kondisi apapun KPK dalam hal ini harus bersikap profesional. Dan rakyat Indonesia pasti mendukung langkah-langkah penyelamatan uang negara dari siapapun, selama itu merugikan rakyatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun