Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Analisis Perbandingan Sistem Hukum Amerika Serikat dan Indonesia

5 Mei 2013   00:10 Diperbarui: 4 April 2017   17:00 33934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13676856711364236527

ANALISIS PERBANDINGAN  SISTEM HUKUM  AMERIKA SERIKAT  & SISTEM HUKUM INDONESIA

Oleh : Abdul Ficar Hadjar

Pendahuluan:

Memperbandingkan sistem hukum suatu negara dengan negara lainnya bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah dalam pengertian hanya melihat dan memperbandingkan bunyi ketentuan sebuah aturan saja. Dalam sebuah aturan hukum melekat juga konteks soial dan tujuan dilahirkannya ketentuan-ketentuan hukum tersebut, karena itu  realitas adanya sistem hukum yang menempatkan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law is atools of social eingenering)  dan adanya sistem hukum yang berpandangan bahwa hukum itu lahir dari perkembangan masyarakat sehingga menempatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau yurisprodensi sebagai sumber hukum merupakan keniscayaan. Sistem hukum Indonesia misalnya, baik dalam lapangan hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara masih tetap menggunakan sistem hukum dan metoda pendekatan sistem hukum “Civil Law”. Sistem hukum “civil law” menempatkan kodifikasi hukum sebagai sumber hukum satu-satunya didalam praktek penerapan hukum. Berbeda dengan sistem hukum “Common Law” yang menempatkan  yurisprodensi sebagai sumber hukum dalam praktek penerapan hukumnya.

Sistem hukum termasuk suatu gejala sosial dan hanya mengungkapkan  satu aspek saja dalam masyarakat. Karena itu sistem hukum tidak dapat dipisahkan dari aspek-aspek lain  pada masyarakat yang sama, Untuk bisa memahami aturan-aturan hukum di sebuah negara asing, sedapat mungkin harus dipahami lingkungan non hukumnya (seperti lingkungan ekonomi, politik, etika, agama dan budaya) berikut tujuan-tujuan sosialnya. Hanya dengan cara inilah bisa dipahami peran sesungguhnya aturan hukum tersebut di masyarakat dan fungsinya dalam kenyataan.  Tanpa mengabaikan betapa banyak dan beragamnya sistem hukum di dunia, dikotomi sistem hukum “civil law” dan sistem hukum “common law” menggambarkan tujuan dan konteks sosial yang berbeda dari kedua sistem hukum tersebut di negara-negara yang menerapkannya. Di Indonesia dan di banyak negeri bekas jelajahan dan jajahan bangsa-bangsa Eropah Barat, sistem hukum nasionalnya pada dasarnya adalah sistem hukum yang bermodelkan hukum nasional  bangsa-bangsa Eropah, yaitu sistem hukum “civil law”dan “common law”. Sistem hukum civil law bertolak dari tradisi yang semula dikembangkan  di Prancis dan dianut negeri-negeri Eropah Kontinental dan kemudian juga oleh negeri-negeri nasional baru bekas negeri jajahannya. Sementara itu sistem hukum common law berkembang dari tradisi Inggris dan dianut oleh negeri-negeri bekas jajahannya.

Perkembangan Indonesia kini menunjukan bahwa, dilapangan hukum perdata termasuk hukum kontrak bisnis dan penyelesaian sengketa bisnis, telah dipergunakan sistem hukum “common law”. Hal ini membuktikan dengan telah ditanda tanganinya Perjanjian Perdagangan Bebas pada tahun 1974, bahkan pada saat ini hampir seluruh lapangan hukum yang berhubungan dengan sistem keuangan, perbankan, dan pasar modal telah menggunakan ketentuan-ketentuan undang-undang yang cocok dengan karateristik peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem hukum common law.   Di dalam praktek sistem hukum civil law, yurisprodensi masih tetap dipandang sebagai sumber hukum pelengkap dari Undang-undang.

SISTEM HUKUM AMERIKA SERIKAT

Membicarakan sistem hukum Amerika pada dasarnya kita melihat lima puluh lebih sistem hukum yang berhubungan erat, namun sama sekali tidak identik. Amerika Serikat menjadi sebuah federasi yang  tersusun dari negara-negara bagian yang sistem hukumnya berdiri sendiri-sendiri dengan segala otoritasnya yang oleh Konstitusi Federal tidak diserahkan kepada organ-organ Federal. Dalam hal terdapat beberapa bidang yang memiliki yuridiksi yang sama antara pemerintahan negara bagian dengan pemerintah federal, maka hukum federal lah yang dianggap lebih penting dari hukum negara bagian.

Sistem hukum negara-negara bagian sepenuhnya dibangun di atas tradisi hukum common law yang saling berhubungan dengan sangat erat, kecuali negara bagian Louisiana yang masih memperlihatkan jejak hukum peninggalan hukum Prancis seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tahun 1808. Negara-negara bagian masing-masing mempertahankan dan mengembangkan aturan hukum dibidang-bidang seperti:  hukum kontrak, hukum korporasi, hukum pidana, hukum keluarga, hukum waris, hukum properti, tort, dan konflik hukum (hukum perdata internasional). Sedangkan, hukum laut, kepailitan dan hukum patent diatur dengan aturan-aturan federal.

Meski banyak perbedaan-perbedaan hukum diantara negara-negara bagian, hukum negara federal berlaku  di semua negara bagian dan teritori, persamaan-persamaan itulah yang memungkinkan adanya “hukum Amerika”. Oleh para Lawyer/Pengacara yang cerdas perbedaan-perbedaan bisa dimanfaatkan untuk mencari pengadilan-pengadilan yang dapat menerima kasus-kasus yang ditangani atau memilih negara-negara bagian yang legislasinya lebih menguntungkan kliennya. Misalnya, dalam hal hukum korporasi, maka negara bagian Delaware banyak dipilih untuk mencatatkan perusahaan-perusahaan oleh pengusaha, atau negara bagian Nevada banyak dipilih oleh pasangan-pasangan yang ingin bercerai dengan cepat. Perbedaan-perbedaan yang signifikan diantara hukum-hukum di berbagai negara bagian, menjadikan aturan tentang konflik hukum menjadi sangat penting. Umumnya pengadilan Amerika menggunakan aturan yang sama untuk memutuskan konfik hukum internasional dan konflik hukum antar negara bagian, tetapi tentu saja aturan-aturan ini diterapkan dengan selalu mempertimbangkan pilihan hukum antar negara bagian.

Keseragaman hukum

Ada beberapa modus penyeragaman hukum dalam sistem hukum Amerika, antara lain: a.    Tindak pidana yang terjadi di dan berdasarkan hukum negara bagian merupakan kejahatan, tetapi jika hasil kejahatan dibawa ke negara bagian lainnya, maka pelaku dapat dihukum karena melakukan kejahatan federal, yaitu karena pengangkutan barang curian melintasi perbatasan negara bagian. Untuk itu pelaku dapat dituntut dan dijatuhi hukuman di pengadilan federal dan dihukum di penjara federal.

b.    Keseragaman  dalam hukum Amerika terjadi karaena kontribusi negara-negara bagian dan pengadilan-pengadilannya. Pengonsepan legislasi negara bagian biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan hukum-hukum di negara bagian lain. Dan biasanya negara bagian tidak mengadopsi aturan-aturan yang sangat bertentangan dengan aturan-aturan yang  berlaku di kebanyakan negara bagian lain.

c.    Pengesahan sukarela “model codes” oleh lembaga legislatif tiap-tiap negara bagian merupakan cara lain untuk mencapai keseragaman hukum Amerika. Sebuah lembaga khusus bernama “National Conference of Commissioners on Uniform State Law” sejak akhir abad kesembilan belas menghasilkan sekitar seratus model “codes” seragam yang diadopsi oleh negara-negara bagian dengan tingkat bervariasi. Aturan atau hukum seragam yang penting dan paling berhasil adalah “Unform Commercial Code (UCC) of 1951dengan erubahan-perubahannya, diadopsi oleh 50 negara bagian, yang mencakup bagian luas dari hukum bisnis, termasuk kontrak-kontrak untuk penjualan barang, surat obligasi (bond), surat wesel (bill of exchange), cek, macam-macam ak sekuritas dan konosemen (bill of lading).

Konstitusi Amerika sebagai dokumen yang hidup “Konstitusi Amerika adalah apa kata apara hakim mengenainya”, begitulah untuk menggambarkan betapa dinamis dan berkembangnya konstitusi Amerika, baik konstitusi federal maupun konstitusi negara bagian. Konstitusi Amerika Serikat berasal dari tahun 1787, terdiri dari tujuh Article yang relatif luas dan 27 Amandemen. Di dalam praktek, Konstitusi tersebut nampak seperti hukum yang terkodifikasi. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan yang melindungi hak-hak sipil individu dalam sepuluh Amandemen sejak 1791 yang disebut Bill of Right. Konstitusi, melalui penafsiran-penafsiran  pengadilan, tertama dari Mahkamah Agung Amerika Serikat melahirkan putusan-putusan yang mengikat semua pengadilan negara bagian dan federal juga otoritas lainnya. Maka dapat disimpulkan pengadilan itulah yang menetapkan aturan konstitusional yang sesungguhnya.

Konstitusi Amerika Serikat adalah inti utama sistem hukum Amerika Serikat tidak hanya secara formal tapi juga  dalam kenyataan. Konstitusi Amerika Serikat bukanlah deklarasi politik yang tak memiliki daya terap (aplikable), tetapi justru terdiri dari aturan-aturan raktis yang kerapkali diterapkan oleh pengadilan-pengadilan. Karenanya  setiap Undang-Undang negara bagian atau federal atau peraturan kota yang bertentangan dengan Konstitusi boleh ditentang dan ditolak penerapannya. Biasanya pelanggaran-pelanggaran terhadap Konstitusi biasanya menyangkut hal-hal: pelanggaran hak-hak sipil, tidak sesuai dengan pembagian kekuasaan antara otoritas legislatif, eksekutif dan yudikatif, atau pembagian kekusaan antara organ-organ federal dengan negara bagian. Perubahan mengenai hak sipil seperti Amandemen Pertama yang menjamin kebebasan berbicara dan beragama dan Amandemen keempat Belas mengenai erlindungan yang sama dan proses hukum yang sepantasnya.

Judicial Review

Judicial rebview terhadap konstitusionalitas legislasi tidak secara eksplisit disebutkan dalam Konstitusi Amerika Serikat, tetapi secara tegas ditetapkan dalam kasus Mahkamah agung Amerika Serikat, Marbury vs Madison tahun 1803.  Judicial review tidak hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung saja, tetapi semua pengadilan negara bagian dan federal juga punya kewenangan untuk melakukannya melalui gugatan-gugaratn hukum aktual, bukan dalam bentuk abstrak. Dalam kasus-kasus tertentu, undang-undang dapat langsung diputus tidak konstitusional, tetapi biasanya keputusannya terbatas pada penolakan untuk menerapkan undang-undang tersebut dalam suatu kasus.

Salah satu karakteristik litigasi konstitusional di Amerika Serikat ialah kecenderungan lembaga yudikatif mengembangkan dan mengubah aturann dalam Konstitusi guna disesuaikan dengan perkembangan dalam masyarakat, karena itu konstitusi Amerika Serikat ini dicirikan sebagai “dokumen yang hidup”. Kasus “Brown Vs Board of Education of Topeka”  merupakan bukti bahwa penafsiran dan penerapan Konstitusi diterapkan dengan cara yang jelas-jelas belum pernah diramalkan sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 ini diumumlkan bahwa sistem sekolah terpisah antara anak-anak kulit hitam dan anak-anak kulit putih melanggar Konstitusi.

Lembaga Yudikatif Amerika Serikat

Di amerika Serikat, ada pengadilan federal dan ada pengadilan negara bagian. Sistem pengadilan negara bagian bervariasi dari satu negara bagian dengan negara bagian lainnya. Biasanya terdiri dari pengadilan-pengadilan tingkat pertama (trial court, atau umum disebut municipal court atau county court) yang memutuskan perkara, pengadilan menengah untuk banding (Appellate Courts), dan sebuah Mahkamah Agung (Supreme Court) sebagai pengadilan tingkat tertinggi (di New York disebut “Court of Appeals”).

Kebanyakan perkara-perkara perdata maupun pidana  (lebih dari 90%) ditangani  di pengadilan negara bagian. Keputusan Mahkamah Agung negara bagian bisa dimintakan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat, tetapi jika ada sangkut paut dengan persoalan federal. Hal ini bisa terjadi ketika pengadilan yang berwenang ic Mahkamah Agung AS (appellant) menyatakan Undang-undang negara bagian yang menjadi dasar keputusan melanggar Konstitusi AS, atau apabila MA negara bagian menolak menerapkan undang-undang federal yang diketahui akan berbenturan dengan konstitusi federal.

Pengadilan-pengadilan  federal terdiri dari 94 pengadilan distrik (U.S. District Courts) dan dua pengadilan yuridiksi khusus mengadili perkara dengan hakim tunggal, 13 pengadilan banding (U.S. Courts of Appeals) mengadili perkara dengan tiga orang hakim dan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States). Kongres  menentukan jumlah hakim pada sistem pengadilan federal. Akan tetapi Kongres tidak dapat meniadakan Mahkamah Agung.

Dari 13 pengadilan banding federal, sebelas diantaranya mencakup kawasan geografis tertentu yang disebut circuit, misalnya Circuit ke 5 meliputi negara bagian Mississippi, Louisiana, dan Texas. U.S Court of Appeals untuk Circuit ke 12 memeriksa banding dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Columbia.  Court of Appeals federal yang ke 13, U.S. Court of Appeals for Federal Circuit (didirikan 1982) untuk memeriksa banding yang ditujukan terhadap keputusan-keputusan  yang dikeluarkan beberapa pengadilan khusus federal atau badan-badan semi yudisial, seperti U.S. Claims Court (menangani tuntutan terhadap pemerintah Amerika Serikat), Patent and Trademark Office (menangani kasus patent dan merek dagang), serta Court of International Trade (menangani kasus-kasus bea cukai).

Mahkamah Agung AS, terdiri dari seorang Chief Justice dan delapan orang Associate Justice,  yang diangkat seumur hidup oleh Presiden dengan persetujuan majelis tinggi Kongres Amerika Serikat, Senat (Majelis rendahnya House of Refresentatives). Inilah gambaran mekanisme –checks and balances—antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugasnya lebih memusatkan diri pada persoalan hukum (question of fact) bukan pada persoalan fakta (question of fact), jika ada fakta-fakta tambahan yang harus diperiksa, maka kasusnya akan dikirim kembali ke pengadilan tingkat pertama (trial court) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan pernyataan opini Mahkamah Agung tentang hukum tersebut. Mempunyai yuridiksi eksklusif atas sengketa dua negara bagian, dan yuridiksi noneksklusif dalam kasus yang diajukan oleh duta besar negara asing. Dalam keadaan normal, MA Amerika Serikat memeriksa perkara banding yang jumlahnya lebih dari 5.000 kasus pertahun, untuk membatasi beban kerjanya, MA dapat menolak perkara (writ of certiorari) seperti kasus-kasus yang tidak penting secara prinsip.

Selain hakim-hakim MA yang diangkat untuk masa jabatan seumur hidup oleh Presiden dengan persetujuan Kongres & Senat, hakim-hakim pengadilan Distrik dan pengadilan tinggi (Courts of Appeals) juga ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan seumur hidup dengan persetujuan dari Senat.

Yuridiksi

Yuridiksi pengadilan federal dan pengadilan negara bagian dalam perkara perdata mungkin saling tuumpang tindih. Pengadilan federal mempunyai yuridiksi dalam hal perkara-perkara sipil jika terjadi “diversity jurisdiction”. Dalam kasus-kasus kepailitan, paten, antitrust, dan kelautan, pengadilan federal mempunyai yuridiksi esklusif, sedang dalam kasus-kasus tertentu lainnya pengugat bisa memilih antara forum federal atau forum negara bagian. Dalam hal suatu kasus tunduk pada yuisdiksi yang sama antara federal dan negara bagian, maka tergugat berhak minta agar kasus diadili oleh pengadilan federal. Mengenai tuntutan kriminal, pengadilan federal mempunyai yurisdiksi eksklusif menyangkut kejahatan-kejahatan federal, yaitu tuntutan atas pelanggaran legislasi federal.

Dalam pengadilan-pengadilan negara bagian tingkat pertama (state trial courts) maupun pengadilan-pengadilan federal (federal trial courts), penggunaan juri merupakan hal yang biasa, dimana tugas juri menentukan persoalan-persoalan fakta (question of fact), namun bukan sesuatu yang bersifat keharusan. Jika kedua belah pihak tidak meminta pemeriksaan oleh juri, maka hakim tidak hanya akan memutuskan persoalan hukum (question of law) tetapi juga memutus persoalan faktanya (question of fact).

Peranan preseden

Peran mengikat preseden dalam sistem hukum Amerika Serikat agak berbeda dengan di Inggris, karena pengadilan Amerika tidak pernah terikat oleh presedennya sendiri. Bahkan ada dua opini berbeda mengenai aturan stare decisis itu wajib ataukah hanya  sebagai tradisi saja. Tidak menjadi persoalan pandangan mana yang benar, tetapi putusan-putusan pengadilan tertinggilah yang diikuti.

Lembaga prosedural yang menjadi penting di Amerika Serikat meskipun berasal dari Inggris adalah litigasi class action, dimana pengugat mengajukan tuntutan tidak hanya untuk kepentingan dirinya tapi juga untuk sejumlah orang tanpa identifikasi yang juga menderita kerugian atau kerusakan yang sama. Meski pengugat yang tersebut namanya belum mendapat persetujuan langsung atau surat kuasa mewakili anggota-anggota lain dari class itu, namun putusannya akan mengikat semua pihak yang tidak terang-terangan menyatakan turut serta dalam tuntutan tersebut, jika tuntutan itu berhasil dan menerima kompensasi.

Dalam perkara kriminal, lembaga “plea bargaining” yang mengacu pada kesepakatan antara penuntut dan pihak terdakwa (diwakili pengacaranya) menjadi pilihan terbanyak, hampir 90% lebih kasus kriminal di Amerika Serikat menggunakan lembaga ini. Plea bargaining merupakan kesepakatan mengurangi tuntutan menjadi lebih ringan dan/atau merekomendasikan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan, asalkan terdakwa mengakui bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Hukuman terhadap kejahatan yang diatur perundang-undangan Amerika Serikat dianggap lebih berat dari hukuman serupa dinegara barat lainnya, maka cukup logis jika hukum itu sengaja memberi ruang untuk lembaga plea bargaining ini.

Pendidikan Hukum dan Profesi Hukum

Amerika Serikat merupakan negara dengan kepadatan pengacara sebagai profesi hukum tertinggi di dunia, diperkirakan ada lebih dari 750.000 orang pengacara yang merupakan setengah dari jumlah pengacara di seluruh duna. Begitu pentingnya peran pengacara dalam masyarakat Amerika Serikat, 27 orang dari 56 orang penandatangan Deklarasi Kemerdekaan Amerika pada 1776 adala pengacara, dan mayoritas presiden Amerika memiliki latar belakang pendidikan hukum. Pengacara di Amerika Serikat harus berpendidikan sekolah hukum akademis, bahkan sekolah hukum pertama di Amerika Serikat didirikan pertama kali di Connecticut pada awal 1774. Kini ada lebih dari 200 sekolah hukum di Amerika Serikat dan semuanya menjadi bagian dari sebuah universitas negara bagian atau universitas swasta.

Pendidikan di sekolah hukum berupa program sarjana tiga tahun dengan syarat sudah memiliki gelar universitas (misalnya, Bachelor of Arts, BA). Gelar hukum kini disebut Jurist Doctor (JD), beberapa sekolah hukum memeberikan gelar-gelar keilmuan yang mensyaratkan penulisan disertasi, dan gelarnya adalah Doctor of the Science of Law (J.S.D. atau S.J.D.). Kualitas dan status sekolah hukum ini amat beragam, karenanya hampir semua sekolah hukum diakreditasi leh American Bar Association (ABA) yang mewajibkan sekolah memenuhi beberapa syarat minimum. Sekolah-sekolah hukum paling top juga diakreditasi oleh Association of American Law Schools (AALS) yang standarnya lebih tinggi dari ABA.

Beberapa sekolah hukum mempunyai siswa yang keseluruhannya berasal dari negara bagian atau komunitas lokal, dan memfokuskan pendidikannya untuk pekerjaan hukum di negara bagiannya saja. Namun sekolah-sekolah hukum yang lebih bermutu dan lebih bergengsi (seperti Yale, Harvard, Columbia, Standford) mempunyai profil berbeda, karena sekolah ini mempersiapkan murid-muridnya untuk berkarier hukum di negara bagian mana saja atau bahkan yurisdiksi common law diimana pun.

Dibandingkan dengan sekolah hukum di negara lain, sekolah hukum di Amerika, lebih berorientasi praktis, dengan latihan-latihan mock court dan analisys detail terhadap putusan-putusan pengadilan (Anotasi atau eksaminasi) dalam bentuk dialog-dialog antara profesor dan mahasiswa (metode Sokrates) yang mengharuskan mahasiswa sudah menyiapkan diri sebelumnya untuk menjelaskan dan mengevaluasinya. Pendidikan hukum di Amerika lebih banyak memberikan kebebasan mahasiswa untuk memilih mata kuliah pilihan serta pengalaman praktek, sementara mata kuliah wajib diberikan hanya ada tahun pertama. Banyak profesor hukum yang berlatar belakang praktisi hukum, namun sekolah hukum terbaik selalu juga merekrut penulis dan sarjana hukum ternama.

Hakim-hakim ditunjuk dari kalangan pengacara berpengalaman (di negara bagian tertentu ada yang dipilih). Tidak ada perbedaan antara barrister (litigator) dengan solicitor (kosultan hukum), diatas surat-surat resmi pengacara disebut “attorney-at-law” atau lawyer.  Menjadi anggota asosiasi pengacara negara bagian merupakan kewajiban (integrated bar), keanggotaan hanya berlaku untuk satu negara bagian terkait, tetapi setelah berpraktek hukum beberapa tahun di negara bagian sendiri memungkinkan untuk mendapatkan izin praktek di negara bagian lainnya. Tidak ada persyaratan sebagai anggota asosiasi pengacara di Amerika harus merupakan warga negara Amerika Serikat.

Kebanyakan pengacara Amerika Serikat berpraktek tunggal, atau berkelompok-kelompok kecil, tapi di kota-kota besar ada banyak yang berbentuk firma hukum besar yang bahkan keangotaannya bisa ratusan orang. Anggota firma sebagai pemilik disebut Partner, sedangkan pengacara bawahan yang lebih muda disebut “assiciates”. Mengenai fee pengacara Amerika Serikat umumnya bekerja berdasarkan contingent fee, artinya jumlah yang akan diterima pengacara untuk jasanya dihitung sebagai resentase dari putusan (settlement payment) di Indonesia disebut “succes fee”. Besarnya presentase  biasanya berkisar antara 25 persesn sampai 50 persen, rata-rata sekitar 35 persen. Sistem contingent fee mempunyai andil menjadikan Amerika Serikat sebagai masyarakat yang paling litigious di dunia. Ada sebutan menarik terhadap pengacara Amerika Serikat yang aktif  dalam mendapatkan klien,sebagai “ambulance chasing” sebagai cara memperoleh pekerjaan dengan memanfaatkan kecelakaan atau kemalangan orang lain.

Analisis Perbandingan Lembaga Yudikatif Amerika Serikat & Indonesia

Meskipun ada perbedaan sistem hukum antara Amerika Serikat yang menganut sistem Common Law  dengan sistem hukum yang dianut Indonesia yaitu Civil Law, namun pada perkembangannya di lapangan hukum perdata termasuk hukum kontrak bisnis dan penyelesaian sengketa bisnis Indonesia telah menggunakan sistem hukum Common Law. Tidak hanya di lapangan hukum perdata, pada lapanmgan hukum lainnya juga semakin menunjukan kesamaan-kesamaan diantara keduanya, khususnya di lembaga yudikatif yang akan dijelaskan dibawah ini.

MA & MK sebagai Kekuasaan Kehakiman Tertinggi

Meski ada dua Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman  di Amerika Serikat (AS) yaitu MA Amerika Serikat (Supreme Court of the United States) dan MA Negara Bagian (Supreme Court)  sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi, namun secara tegas ada pembagian tugas yang jelas, yaitu MA Negara Bagian hanya menagani kasus-kasus yang diajukan peradilan dibawahnya yaitu perkara banding melalui pengadilan tinggi negara bagian (Appellate Courts)  dan pengadailan negara bagian (trial court). Sedangkan MA Amerika Serikat mememeriksa perkara-perkara yang diajukan peradilan dibawahnya yaitu pengadilan tinggi federal (US Court of Appeals) dan US District Court.  Supreme Court of US dapat membatalkan putusan Supreme Court Negara Bagian jika menerapkan aturan perundangan yang menjadi dasar putusan yang bertentangan dengan Konstitusi.  Peran pengadilan di AS tidak hanya mengadili sengketa, tetapi juga menjadi penjaga konstitusi, artinya setiap tingkatan pengadilan selain memutus sengketa juga menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak mempunyai kekuatan hukum karena bertentangan dengan Konstitusi (Judicial Review)..

Di Indonesia sebenarnya juga tidak terlalu berbeda, pengadilan-pengadilan selain berwenang mengadili sengketa, juga dapat menilai keabsahan suatu perundang-undangan yang menjadi dasar dari suatu hubungan hukum  yang diperselisihkan oleh para pihak, sepanjang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  diatasnya. Hanya saja dalam sistem peradilan Indonesia kewenangan menilai terbagi menjadi dua. Bagi peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang, kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Agung baik langsung diajukan kepada Mahkamah Agung maupun melalui gugatan perkara di Pengadilan Negeri,  sedangkan bagi Undang-Undang  yang bertentangan dengan Konstitusi (UUD45) kewenangan memerikas dan menilainya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Fungsi-fungsi lain dari Mahkamah Konstitusi juga dimiliki oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of US), seperti selain menguji perundang-undangan atas Konstitusi, juga mengadili perselisihan pemilihan umum utamanya pemilihan presiden, Kasus Marbury Vs Madison menjadi contoh nyata kekuasaan MA Amerika yang sama dengan Mahkamah Konstitusi.  Reformasi 1998 telah menentukan pilihan memisahkan fungsi ini oleh MA & MK didasarkan pengalaman-pengalaman praktis pelaksanaan penegakan hukum di Indomnesia yang cenderung menguntungkan pihak yang berkuasa.

Rekruitmen  Hakim MA dan Hakim-hakim lainnya

Hakim-hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Kongres dan Senat, untuk masa jabatan seumur hidup, dan banyak bearasal dari para pengacara senior yang berpengalaman.  Memang ada perbedaan dengan sistem rekrutmen Hakim Agung dan Hakim di Indonesia, namun secara substansial sesungguhnya banyak mengandung persamaan,  karena pola keduanya menggambarkan adanya check and balances antara kekuasaan-kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hakim Agung di Indonesia diusulkan oleh lembaga negara independen yaitu Komisi Yudisial (KY) dengan jumlah dua kali kebutuhan Mahkamah Agung untuk mengisi hakim yang pensiun dan meninggal dunia, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih separuh dari yang ajukan oleh KY, dimana hasilnya akan ditetapkan sebagai hakim Agung yang baru oleh Presiden sebagai Kepala Negara.  Dengan Undang-undang yang baru ic Undang-undang No. 18 tahun  2011, KY juga bersama-sama berwenang ikut dalam merekrut hakim-hakim untuk mengisi pengadilan negeri, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Mengenai  “bahan baku” atau asal usul hakim agung pada dasarnya tidak dibatasi, syarat yang terpenting sarjana hukum dengan strata pendidikan tiga (S3) atau Doktor Ilmu Hukum dan berpengalaman 25 tahun di bidang hukum. Pada prakteknya dua jenis profesi yang mengisi kebutuhan ini selain hakim karier dari pengadilan tinggi, yaitu pengacara atau advokat dan akademisi. Di Indonesia tidak ada jabatan seumur hidup, semua jabatan publik dibatasi oleh usia pensiun, sepengetahuan penulis kecuali jabatan personil “Akademi Ilmu Pengetahuan”. Semulia apapun jabatan hakim tetap dibatasi oleh masa pensiun, kemungkinan rationya adalah bahwa kemampuan seseorang itu dibatasi oleh usia, apalagi sistem menghendaki pemeriksaan di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung walaupun ketentuan undang-undang hanya memberikan kewenangan “judex yuri” yaitu hanya memeriksa penerapan hukum saja (question of law) sebagaimana di Amerika Serikat, namun dengan adanya lembaga “peninjauan kembali”  telah memberikan kewenangan kepada Hakim Agung tidak hanya kewenangan “judex yuri” memeriksa penerapan hukum, tapi juga kewenangan “judex factie”, yaitu memeriksa fakta dan kejadian (question of fact) Itulah sebabnya lembaga “peninjauan kembali” ini kemudian disebut sebagai peradilan tingkat empat..

Tentang Pengadilan Khusus, CLS dan Class Action.

Di Amerika Serikat, selain pengadilan Distrik (US District Court) dan pengadilan negara bagian (Trial Court) dikenal juga beberapa pengadilan khusus federal atau badan-badan semiyudisial yaitu  US Claim Court yang menangani tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah Amerika Serikat,  Court of International Trade yang menangani kasus-kasus bea, serta Patent and Trademark Office yang menangani kasus-kasus patent dan merek dagang. Meski tidak sama bidang-bidang kewenangannya di Indonesia pun pasca reformasi telah dilahirkan beberapa pengadilan khusus, baik di bidang keperdataan seperti : Pengadilan Niaga menangani kasus-kasus Kepailitan dan Gugatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)  yang meliputi Hak Cipta, Merek, Patent, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menangani kasus-kasus ketenaga kerjaan dan hubungan industrial laiinya,  Pengadilan Pajak, menangani kasus-kasus perpajakan, dan Pengadilan khusus berbentuk Mahkamah Syariah di Aceh yang mengadili kasus-kasus keluarga dan keperdataan bagi pemeluk agama Islam. Selain itu ada juga ada badan-badan khusus semiyudisial seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  yang mengadili kasus-kasus persaingan usaha dan anti monopoli, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  yang menangani kasus-kasus gugatan oleh konsumen kepada produsen. Di bidang pidana beberapa pengadilan khusus itu antara lain; Pengadilan Hak Azasi Manusia, menangani dan mengadili kejahatan-kejahatan HAM, Pengadilan Anak, mengadili kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani kasus-kasus korupsi. Semua pengadilan khusus sebagaimana disebutkan diatas merupakan kamar pad peradilan umum atau pengadilan negeri, kecuali pengadilan pajak (PTUN), mahkamah syariah (Pengadilan Agama) dan badan-badan khusus semiyudisial yang bersifat independen.

Kekhusussan dalam pengertian yang lain, seperti tuntutan-tuntutan terhadap pemerintah di Amerika Serikat, Indonesia mewujudkannya dalam bentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili kebijakan negara ic penetapan yang bersifat individual. Bahkan gugatan warga negara terhadap tanggung jawab Penyelengara Negara atas kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara telah dikembangkan dengan mengadopsi moda yang dikembangkan oleh Amerika Serikat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan negeri, yaitu Citizen Law Suit (CLS). Gugatan CLS ini diadopsi dalam dunia hukum di Indonesia, antara lain beberapa yang sudah diputuskan pengadilan: a.    Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Penanganan Buruh Migran Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia di Nunukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 228/Pdt.G/2003/PN.JKT.PST yang diputus tanggal 08 Desember 2003, telah mengakui eksistensi Gugatan Citizen Law Suit; b.    Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyelenggaraan Ujian Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor: 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST yang diputus tanggal 03 Mei 2007, telah mengakui eksistensi Gugatan Citizen Law Suit; c.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 13  Juli 2011 yang memenangkan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CLS) melawan pemerintah dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS. Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada para tergugat untuk segera membuat UU BPSJ; d.     Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas ketiadaan hukum yang memadai yang melindungi Pekerja Rumah Tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 146/PDT.G/2011/PN.JKT.PST yang dibacakan dimuka persidangan pada Selasa, 7 Februari 2012; e.    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas privatisasi pengelolaan air yang oleh Pemerintah diserahkan kepada perusahaan-perusahaan asing yang didaftarakan pada tanggal 21 Nopember 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara Nomor 527/PDT/2012/PN.JKT.PST diajukan oleh masyarakat yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.

Lembaga prosedural yang berasal dari Inggris, yang kemudian menjadi sangat penting di Amerika Serikat adalah litigasi “class action”. Dalam litigasi ini, pengugat mengajukan tuntutan perkara atas namanya sendiri sekaligus untuk sejumlah orang tanpa identifikasi yang juga menderita kerugian atau kerusakan yang sama.  Indonesia sendiri, sepengetahuan penulis telah mengatur masalah “class action” ini dalam dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tata cara mengajukan gugatan kelompok (class action) ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sistem Juri, Preseden dan Plea Bargaining

Dalam pengadilan-pengadilan negara bagian tingkat pertama (state trial courts), juga pengadilan-pengadilan federal tingkat pertama (federal trial courts) di Amerika Serikat, penggunaan juri sudah sangat umum. Tugas utama Juri ialah memutuskan persoalan-persoalan fakta (question of fact). Tradisi Juri ini sudah bertahan lama di Amerika Serikat melebihi di Inggris sebagai sumbernya. Untuk perkara-perkara pidana (kriminal) dan juga perkara-perkara perdata (sipil) di pengadilan federal hak untuk mendapatkan pemeriksaan pengadilan oleh juri dijamin Konstitusi Amerika (Amandemen keenam & ketujuh). Jaminan yang sama juga dapat ditemukan dalam konstitusi-konstitusi negara bagian. Walaupun demikian, pemeriksaan pengadilan oleh Juri tidak wajib sifatnya, sehingga bila kedua pihak tidak ada yang meminta pemeriksaan oleh Juri, maka hakim tidak hanya akan memutus kan persoalan-persoalan hukum (question of law) tetapi juga  persoalan-persoalan fakta (question of fact).

Sebenarnya sistem yudikatif Indonesiapun mengenal sistem juri, tapi dalam perspektif sosiologis. Pada pengadilan tindak pidana korupsi priode pertama (ketika pengadilan tipikor diatur bersama-sama komisi pemberantasan korupsi dalam UU KPK) kehadiran hakim Ad hoc yang lebih banyak dari hakim karier (tiga dari lima orang anggota majelis hakim) dimaksudkan sebagai perwakilan dari masyarakat  yang mengawasi  hakim karier yang distigma sebagai hakim-hakim yang korup dalam memeriksa dan memutus perkara, meskipun pada perkembangannya Hakim-hakim Ad Hoc yang bertebaran hampir di 33 (tiga puluh tiga) pengadilan Tipikor justru lebih banyak tertangkap menerima suap dan melakukan korupsi. Hakim-hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, Pengadilan Perikanan pada dasarnya merupakan representasi dari komunitas dalam masyarakat seperti mewakili pekerja dan komunitas pengusaha, mewakili pemerhati HAM ataupun  Masyarakat Perikanan, yang pada dasarnya juga mewakili masyarakat Indonesia.

Tentang preseden di Inggris sebagai negara dimana sistem hukum common law berasal sangat mengikat dalam putusan-putusan pengadilan. Agak berbeda peran preseden di Amerika Serikat meski sama-sama menganut sistem hukum common law. Pengadilan Amerika tidak pernah terikat oleh presedennya sendiri. Dibandingkan dengan Indonesia sesungguhnya hampir serupa, karena peradilan Indonesia pun tidak terikat untuk menjadikan preseden atau yurisprodensi sebagai sumber hukum utama. Peradilan Indonesia menempatkan undang-undang sebagai acuan dan pertimbangan utama dalam memutuskan sebuah perkara, meskipun demikian, beberapa pengertian yang karena kekurang jelasan bunyi undang-undang, yurisprodensi juga tidak jarang menjadi acuan para hakim dalam memutus perkara.

Plea bargaining sebagai lembaga yang dalam sistem hukum Amerika khususnya pengadilan kriminal digunakan sebagai lembaga untuk melakukan kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa, mengurangi tuntutan terhadap terdakwa menjadi lebih ringan dalam hal terdakwa mengakui kesalahannya, oleh sistem hukum Indonesia mulai diadopsi, antara lain dengan didirikannya Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan baik kepada saksi maupun korban yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besarnya (the big fish). Saksi wissel blower (peniup pluit) atau justice collaborator begitu sebutan untuk saksi atau terdakwa  yang mengakui kesalahan dan mau bekerjasama dengan penegak hukum, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran kepada para hakim untuk mengurangi hukuman kepada para terdakwa yang mengakui kesalahan dan memberi keterangan yang jujur untuk membongkar kejahatan yang lebih besar lagi. Ini artinya sistem hukum Indonesia telah meresepsi sistem hukum Amerika Serikat, setidaknya dalam beberapa masalah, terutama dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi.

Demikian juga pendidikan hukum dan profesi hukum di Amaerika Serikat dengan Indonesia memiliki banyak kesamaan, sebagaimana terlihat pada bagan dibawah ini.

Pendidikan Hukum & Profesi Di Amerika Serikat

Pendidikan Hukum:

-    Sekolah hukum pertama di Amerika didirikan pada awal 1774 di Connectitut; -    Kini terdapat sekitar 200 sekolah hukum di AS, dan hampir semua menjadi bagian dari universitas negara bagian atau universitas swasta. -    Sekolah/pendidikan hukum mensyarat kan pendidikan dasar  bergelar Universitas BA (Bachelor of Art); -    Lama sekolah / Pendidikan hukum 3 (tiga) tahun; -    Gelar hukum ; Jurist Doctor (JSD atau SJD); -    Sekolah hukum negara bagian hanya mempelajari hukum negara bagian dan memfokuskan pendidikan bagi pekerjaan hukum di negara bagian saja; -    Sekolah hukum bermutu & bergengsi (spt: Yale, Harvard, Columbia, Standford) selain memelajari hukum pada negara bagian mana saja, bahkan juga  hukum dalam yuridiksi common law, mahasiswanya hampir dari seluruh Amerika Serikat; -    Sekolah hukum diakreditasi ABA (American Bar Association); -    Sekolah Hukum Terbaik diakreditasi oleh Association of American Law School (AALS); -    Pendidikan hukum lebih berorientasi praktis (pelatihan “moot court”, analisis detail terhadap putusan-putusan pengadilan dalam bentuk dialog profesor – mahasiswa); -    Dalam pendidikan hukum mata kuliah wajib hanya tahun pertama, jauh lebih banyak mata kuliah pilihan serta pengalaman praktek; -    Profesor hukum banyak berasal dari praktisi, walaupunbanyak pula yang berlatar belakang ilmuwan, penulis dan sarjana hukum ternama;

Profesi Hukum di Amerika

HAKIM -    Hakim Agung dan Hakim Court of Apeal, Hakim Distrik ditunjuk oleh Presiden, khusus Hakim Agung dengan persetujuan Kongres dan Senat; -    Profesi Hakim ditunjuk dari pengacara yang berpengalaman (di negara bagian tertentu hakim dipilih); PENGACARA / ADVOKAT -    Amerika Serikat merupakan negara dengan kepadatan pengacara tertinggi di dunia (diperkirakan ada 750.000 orang pengacara); -    27 dari 56 orang penanda tangan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 adalah pengacara, banyak presiden Amerika berlatar belakang pendidikan hukum; -    Dalam profesi pengacara tidak dibedakan antara barrister (litigator) dengan solicitor (konsultan) semua disebut “attorney-at-law” atau lawyer; -    Setiap negara bagian mempunyai aturan sendiri untuk diterima dalam profesi hukum, aturan menyangkut perkara seperti tempat kedudukan, lulus ujian pengacara negara bagian; -    Menjadi anggota asosiasi pengacara negara bagian adalah wajib (integrated bar), setelah beberapa tahun berpraktek di negara bagian sendiri, boleh mencari izin di negara bagian lain; (keanggotaan Bar tidak mensyaratkan hanya WN Amerika); -    Untuk praktek di pengadilan federal, harus menjadi anggota asosiasi pengacara federal (federal bar). Untuk menjadi anggota US Supreme Court Barharus ada rekomendasi 2 orang anggota yang menerangkan bahwa calon anggota itu cukup profesional dan memiliki moral yang baik; -    Kebanyakan pengacara AS berpraktek tunggal membuka kantor pengacara sendiri, tetapi ada juga yang bergabung dalam firma hukum yang beranggotakan ratusan orang. -    Dalam firma hukum, anggota-anggota sebagai pemilik disebut “Partner”, sedangkan pengacara yang lebih muda disebut associates; -    Dalam Fee dalam menangani kasus, kebanyakan pengacara AS bekerja berdasarkan contingent fee yaitu jasa pengacara dihitung dari prosentase dari putusan ( atau settlement payment), besarnya berkisar antara 25 sampai dengan 50 persen; -    Begitu aktifnya pengacara mencari klien dan sistem pembayaran jasa yang contingent fee (succes fee) menguntungkan klien (tidak sukses tidak bayar) membuat masyarakat Amerika menjadi masyarakat yang paling litigious di dunia. Ini juga yang menyebabkan sebutan negatif bagi pengacara yang aktif mencari klien sebagai ambulance chasing—memperoleh pekerjaan dengan memanfaatkan kecelakaan atau kemalangan orang lain.

Pendidikan Hukum & Profesi Di Indonesia

Pendidikan Hukum

-    Hampir setiap universitas di Indonesia menyelenggarakan Fakultas Hukum; -    Fakultas Hukum (7 smester) ditempuh dalam  durasi antara  3,5 s/d 5 tahun; -    Gelar : Sarjana Hukum / Mister in the rechten (zaman belanda); -    Sampai dengan tahun 1984 Fakultas Hukum di Indonesia, masih memberikan gelar sarjana muda (BcHk atau SmHk) yang kemudian 2 tahun kemudian menjadi Sarjana Hukum (SH); -    Gelar Strata dua masih terjadi ketidak seragaman antara beberapa perguruan tinggi ada yang menggunakan MH (Magister Hukum), ada juga yang menggunakan MHum (Magister Humaniora) yang kedua dengan argumen ilmu hukum termasuk keluarga ilmu humaniora. -    Di fakultas-fakultas hukum di Indonesia penjurusan selain dibagi berdasarkan bidang keilmuan (perdata, pidana, hukum bisnis, hukum internasional dsb) juga dibagi berdasarkan kegiatan salah satu diantaranya “jurusan praktisi” -    Sampai hari ini baru Universitas Gajahmada bekerjasama dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang mengadakan program Strata dua dengan jurusan praktisi hukum / Advokat, dan lulusannya selain mendapatkan ijazah S2 juga mendapatkan Lisensi Advokat (Surat Pengangkatan) dari PERADI. -    Di FH Universitas Indonesia bekerjasama Direjen HaKI Kemenkumham, penyelenggaraan pasca sarjana Strata dua, lulusan selain mendapat Izasah S2, juga Sertifikat Konsultan Hukum HaKI dari Dirjen HaKI; -    Sekarang tidak hanya perguruan tinggi negeri (UI, Unpad, Unair) yang dapat menyelenggarakan pendidikan keahlian notariat, bahkan kini tidak hanya beberapa perguruan tinggi swasta dapat menyelenggarakannya, tetai status pendidikannya juga dinaikkan menjadi Strata Dua (S2). -    Dahulu pernah ada STHD (Sekolah Tinggi Hakim dan Djaksa) yang lulusannya dipersiapkan untuk mengisi profesi  hakim di pengadilan dan djaksa penuntut umum. Namun setelah pendidikan hukum di FH-FH mulai berdiri dan sistem rekrutmen Hakim dan Jaksa dipersyaratkan Sarjana Hukum, maka STHD mulai menghilang.

Dalam bidang Profesi Hukum: HAKIM -    Hakim Agung dan Hakim Court of Apeal, Hakim Distrik ditunjuk oleh Presiden, khusus Hakim Agung dengan persetujuan Kongres dan Senat; -    Profesi Hakim ditunjuk dari pengacara yang berpengalaman (di negara bagian tertentu hakim dipilih); PENGACARA -    Amerika Serikat merupakan negara dengan kepadatan pengacara tertinggi di dunia (diperkirakan ada 750.000 orang pengacara); -    27 dari 56 orang penanda tangan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776 adalah pengacara, banyak presiden Amerika berlatar belakang pendidikan hukum; -    Dalam profesi pengacara tidak dibedakan antara barrister (litigator) dengan solicitor (konsultan) semua disebut “attorney-at-law” atau lawyer; -    Setiap negara bagian mempunyai aturan sendiri untuk diterima dalam profesi hukum, aturan menyangkut perkara seperti tempat kedudukan, lulus ujian pengacara negara bagian; -    Menjadi anggota asosiasi pengacara negara bagian adalah wajib (integrated bar), setelah beberapa tahun berpraktek di negara bagian sendiri, boleh mencari izin di negara bagian lain; (keanggotaan Bar tidak mensyaratkan hanya WN Amerika); -    Untuk praktek di pengadilan federal, harus menjadi anggota asosiasi pengacara federal (federal bar). Untuk menjadi anggota US Supreme Court Barharus ada rekomendasi 2 orang anggota yang menerangkan bahwa calon anggota itu cukup profesional dan memiliki moral yang baik; -    Kebanyakan pengacara AS berpraktek tunggal membuka kantor pengacara sendiri, tetapi ada juga yang bergabung dalam firma hukum yang beranggotakan ratusan orang. -    Dalam firma hukum, anggota-anggota sebagai pemilik disebut “Partner”, sedangkan pengacara yang lebih muda disebut associates; -    Dalam Fee dalam menangani kasus, kebanyakan pengacara AS bekerja berdasarkan contingent fee yaitu jasa pengacara dihitung dari prosentase dari putusan ( atau settlement payment), besarnya berkisar antara 25 sampai dengan 50 persen; -    Begitu aktifnya pengacara mencari klien dan sistem pembayaran jasa yang contingent fee (succes fee) menguntungkan klien (tidak sukses tidak bayar) membuat masyarakat Amerika menjadi masyarakat yang paling litigious di dunia. Ini juga yang menyebabkan sebutan negatif bagi pengacara yang aktif mencari klien sebagai ambulance chasing—memperoleh pekerjaan dengan memanfaatkan kecelakaan atau kemalangan orang lain.

Profesi Hukum di Indonesia

HAKIM

-    Sebelum ada FH-FH, Hakim direkrut dari lulusan STHD (Sekolah Tinggi Hakim dan Djaksa); -    Sebelum Refeormasi Hakim berstatus sebagai pegawai negeri, setelah perubahan Yudikatif menjadi satu atap di tangan Mahkamah Agung, profesi Hakim menjadi penjabat negara; -    Hakim Agung diusulkan oleh sebuah lembaga negara independen Komisi Yudisial (KY) kepada DPR setelah dipilih melalui proses “fit & proper test” diajukan kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung; -    Hakim Agung bisa berasal dari hakim karier (pengadilan tinggi) bisa juga berasal dari non karier yang banyak diisi oleh akademisi & Advokat. Selain itu sebagai konsekwensi adanya pengadilan khusus, pada MA ditempatkan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (bukan Hakim Agung); -    Hakim pengadilan negeri, PTUN, PA direkrut oleh Mahkamah Agung bersama KY ; -    Semua Hakim tunduk pada masa pensiun (65 tahun). PENGACARA / ADVOKAT -    Sebelum banyak lulusan Sarjana hukum dan sebelum ada UU Advokat (UU No. 18 tahun 2003), pengacara kedudukannya disi oleh pokrol bambu (biasanya berasal dari pensiunan panitera pengadilan); -    Sebelum lahirnya UU 18 tahun2003 tentang Advokat, pengacara terbagi atas 3 katagori: a.    Berdasarkan  Wilayah Kerja terdiri dari: (1) Advokat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia, mendirikan asosiasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), (2) Penasehat Hukum dgn wilayah kerjanya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (Provinsi), Mendirikan asosiasi : Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia (IPHI); b.    Berdasarkan Jenis pekerjaan: Litigasi disebut Advokat,  Non Litigasi disebut Konsultan Hukum c.    Berdasarkan gelar kesarjanaan, bergelar sarjana hukum Advokat, tidak bergelar sarjana hukum disebut “pengacara praktek” / sering disebut pokrol bambu. Rekrutmen Advokat / Pengacara: Sebelum ada  UU No. 18/2003:

Advokat -    Telah menangani 10 perkara pidana & 10 perkara perdata, SH & syarat admin lainya, melalui pengadilan tinggi diajukan kepada Menteri Kehakiman. -    Menteri Kehakiman mengeluarkan Lisensi Advokat; -    Berlaku di seluruh Indonesia; Penasehat Hukum -    Telah menangani 5 perkara pidana & 5 perkara perdata, SH & Syarat admin lainnya, diajukan ke Pengadilan Tinggi di satu wilayah hukum; -    Pengadilan Tinggi mengeluarkan lisensi sebagai penasehat hukum; -    Hanya berlaku untuk sidang di wilayah pengadilan tinggi dimana lisensi dikeluarkan; -    Jika ingin bersidang di luar yuridiksi pengadilaan tinggi yang mengeluar kan lisensi, maka harus meminta izin / memberitahukan kepada pengadilan tinggi yang membawahi pengadilan negeri dimana penasehat hukum akan bersidang; Organisasi profesi / asosiasi pengacara tertua adalah PERADIN, ketika ada anggotanya yang diadili karena pelanggaran “kode etik” , angota tersebut keluar dan mendirikan asosiasi baru, kemudian lahirlah beberapa asosiasi (Pusbadhi, HPHI,dsb). Oleh Menteri Kehakiman (Ali Said) diprakarsai untuk disatukan, maka lahirlah IKADIN (Ikatan advokat Indonesia). Ketika kongres pertama IKADIN, pecahlah menjadi dua IKADIN & AAI (Asosiasi Advokat Indonesia). Berbarengan dengan itu lahir juga beberapa asosiasi baru IPHI, HAPI (Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indone sia), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia ((HKHPM), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Kemudian lahirlah UU No 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT yang menghapuskan dikotomi antara Advokat dan Penasehat Hukum serta Konsultan Hukum menjadi hanya satu sebutan ADVOKAT dan dapat melakukan pekerjaannya (bersidang) di seluruh pengadilan di Indonesia. Berdasarkan deklarasi bersama asosiasi-asosiasi pengacara tersebut, terbentuklah asosiasi yang dideklarasikan sebagai wadah tunggal PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Menjelang kongresnya yang pertama PERADI pecah lagi, maka lahirlah KAI (Kongres Advokat Indonesia) Kesimpulan

Meski berjalan diatas dua pijakan sistem hukum yang berbeda, yaitu common law dan civil law,  sistem hukum Amerika Serikat dan sistem hukum Indonesia pada kondisi sekarang ini lebih banyak memiliki persamaan ketimbang perbedaannya, bahkan pada ranah hukum bisnis telah banyak perundang-undangan Indonesia yang meresepsi  perundang-undangan Amerika. Sebagai contoh undang-undang persaingan usaha tidak sehat & anti monopoli merupakan resepsi dari Anti Trust Act, Bankrupty Act dan sebagainya.

Dalam bidang yudikatif atau peradilan persamaan-persamaan itu menunjukan kemajuan bangsa Indonesia yang mulai menghargai hak-hak asasi manusia, hanya saja Indonesia belum meresepsi “nilai-nilai efisiensi”nya, karena beberapa fungsi peradilan yang sebenarnya dalam perspektif pengelompokan (grouping) bisa dijadikan satu, di Indonesia malah dibuat dalam satu lembaga atau institusi sendiri. Oleh karenanya keluhan banyak orang tentang Indonesia asebagai “negeri komisi” maksudnya kritik terhadap banyaknya komisi-komisi independent yang menangani persoalan-persoalan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara mendapatkan pembenarannya.

Demikian juga mengenai pendidikan hukum dan profesi, hampir tidak jauh berbeda. Pendidikan hukum formal yang berkembang di fakultas hukum menggiring mahasiswa untuk memahami apa yang disebut dengan sistem, konsep dan nilai-nilai hukum modern yang cirinya selalu tertulis  yang berarti menjamin adanya kepastian hukum. Prinsip-prinsip perjanjian, hukum-hukum perusahaan, hukum kekeluargaan barat, prosedur-prosedur serta mekanisme lembaga pengadilan. Dengan demikian tak jauh berbeda dengan Amerika, mahasiswa hukum Indonesia diarahkan kepada penguasaan asfek teknis dari konsep-konsep hukum modern tersebut, prosedur-prosedur serta mekanismenya. Kenyataan ini menggambarkan bahwa orientasi pendidikan hukum mengarah pada untuk melayani kepentingan-kepentingan hukum kelas menengah kota masyarakat industri. Pola rekruitmen dan pluralisme organisasi profesi hukum di Indonesia ditengah iklim kebebasan berekspresi disegala bidang merupakan hasil perjuangan yang diinspirasi dari perkembangan demokrasi Amerika Serikat termasuk didalamnya bidang pendidikan dan profesi hukum.

Daftar Pustaka Michael Bogdan, Pengantar Perbandingan Sisitem Hukum, Penerbit Nusa Media Ujung Berung bandung 2010. PERADI, Kitab Advokat Indonesia, PT. Alumni, Penerbit PT. Alumni, 2007 Rosalie Targonski, Pemerintahan Amerika Serikat, United States Department of State,  2007 Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Fikahati, 2010

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun